Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia juga menyinggung dugaan perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan yang tertulis dalam pertimbangan putusan hakim.
"Keterangan saksi A bilang A, tetapi di dalam putusan dibuat seolah-olah mengatakan B," ujarnya.
Leo menambahkan, dalam persidangan pihaknya juga telah meminta dilakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk memperjelas objek sengketa, namun tidak direalisasikan.
Sengketa tersebut berawal dari tanah seluas sekitar 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli yang baru dipersoalkan pada 2025, saat pihak terkait hendak mengurus peningkatan status administrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jonson juga menilai terdapat penghilangan dan perubahan substansi keterangan saksi dalam putusan majelis hakim.
"Di pertimbangan putusan dipelesetkan seolah-olah di atas tanah tersebut ada bangunan rumah. Padahal faktanya tidak ada rumah di atasnya," kata Jonson.
Ia menegaskan, pihaknya menilai ada indikasi ketidakseimbangan dalam pertimbangan hukum yang dibuat majelis hakim, sehingga dianggap merugikan pihak tergugat maupun intervensi.
Selain itu, mereka juga menyoroti putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang dinilai hanya menguatkan putusan sebelumnya tanpa pemeriksaan ulang yang menyeluruh.
Meski berada pada posisi hukum yang berbeda dalam perkara tersebut, kedua kuasa hukum ini sepakat melayangkan pengaduan ke Komisi Yudisial karena menilai adanya dugaan ketidakberesan dalam proses persidangan.
"Kami sama-sama merasa dicurangi dan dirugikan. Karena itu kami sepakat bersama-sama membuat pengaduan ke Komisi Yudisial," ujar Leo.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.