Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Rp1,5 Miliar
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA – Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Batu Bara kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa (24/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan setelah APDESU menggelar aksi damai di Kantor Bupati Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Organisasi kepemudaan itu mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan murid baru pada rentang tahun 2023 hingga 2026.Baca Juga:
Ketua APDESU, M. Adam Malik, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pengumpulan data dan investigasi yang dilakukan tim di sejumlah sekolah, termasuk SD Negeri 01 Labuhan Ruku.
Menurutnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan SPMB dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan SPMB melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
"Kami menemukan indikasi pelanggaran pada jalur domisili yang diduga melibatkan oknum panitia di tingkat sekolah hingga tingkat kabupaten. Dugaan ini perlu ditelusuri secara hukum untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan," ujar Adam Malik.
Ia menjelaskan, jalur domisili dalam SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil kepada calon murid berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
Karena itu, setiap data administrasi yang digunakan dalam proses seleksi wajib diverifikasi secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
APDESU menduga praktik penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dengan ketentuan domisili bukan hanya terjadi pada satu sekolah, melainkan berpotensi berlangsung di sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Batu Bara.
Menurut APDESU, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu tujuan utama kebijakan SPMB, yakni pemerataan akses pendidikan dan distribusi peserta didik yang lebih proporsional antar satuan pendidikan.
Selain berdampak terhadap pemerataan layanan pendidikan, APDESU juga menyoroti potensi pengaruhnya terhadap pengelolaan anggaran sekolah.
Organisasi itu menilai jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memiliki keterkaitan langsung dengan besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima setiap satuan pendidikan.
Sekretaris Jenderal APDESU, Nurizat Hutabarat, S.H., mengatakan pengelolaan Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dalam regulasi tersebut, besaran alokasi Dana BOS ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, asesmen pendidikan, administrasi sekolah, serta kebutuhan operasional lainnya yang menunjang proses belajar mengajar.
"Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam proses penerimaan murid baru yang berdampak pada data peserta didik, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi distribusi Dana BOS antar sekolah. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus dijalankan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan," kata Nurizat.
APDESU menilai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan hak calon peserta didik maupun tata kelola pendidikan daerah.
Usai aksi damai, perwakilan APDESU menyerahkan dokumen laporan beserta sejumlah data pendukung kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Berkas tersebut diterima untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
APDESU berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan independen guna memastikan seluruh proses penerimaan murid baru di Kabupaten Batu Bara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan dalam layanan pendidikan .* (ad)
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan gugatan perdata yang diajukan Hj. Kana, warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhadap SKK Migas dan Pert
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan perhatian khusus kepada dua bersaudara yatim piatu, Rafa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau langsung kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Ga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Istana Ke
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma&039ruf Cahyono, sebagai tersangka k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dal
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengapresiasi bantuan keuangan antardae
NASIONAL
JAKARTA Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, ny
NASIONAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta empat perusahaan galian C yang beroperasi di Kecamatan Galang menghentikan a
PEMERINTAHAN