BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

APDESU Laporkan Dugaan KKN dalam SPMB Kabupaten Batu Bara ke Kejaksaan

Raman Krisna - Rabu, 24 Juni 2026 19:52 WIB
APDESU Laporkan Dugaan KKN dalam SPMB Kabupaten Batu Bara ke Kejaksaan
APDESU melaporkan dugaan praktik KKN dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Batu Bara kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa (24/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Batu Bara kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa (24/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan setelah APDESU menggelar aksi damai di Kantor Bupati Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Organisasi kepemudaan itu mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan murid baru pada rentang tahun 2023 hingga 2026.

Baca Juga:

Ketua APDESU, M. Adam Malik, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pengumpulan data dan investigasi yang dilakukan tim di sejumlah sekolah, termasuk SD Negeri 01 Labuhan Ruku.

Menurutnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan SPMB dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan SPMB melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

"Kami menemukan indikasi pelanggaran pada jalur domisili yang diduga melibatkan oknum panitia di tingkat sekolah hingga tingkat kabupaten. Dugaan ini perlu ditelusuri secara hukum untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan," ujar Adam Malik.

Ia menjelaskan, jalur domisili dalam SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil kepada calon murid berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Karena itu, setiap data administrasi yang digunakan dalam proses seleksi wajib diverifikasi secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

APDESU menduga praktik penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dengan ketentuan domisili bukan hanya terjadi pada satu sekolah, melainkan berpotensi berlangsung di sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Batu Bara.

Menurut APDESU, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu tujuan utama kebijakan SPMB, yakni pemerataan akses pendidikan dan distribusi peserta didik yang lebih proporsional antar satuan pendidikan.

Selain berdampak terhadap pemerataan layanan pendidikan, APDESU juga menyoroti potensi pengaruhnya terhadap pengelolaan anggaran sekolah.

Organisasi itu menilai jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memiliki keterkaitan langsung dengan besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima setiap satuan pendidikan.

Sekretaris Jenderal APDESU, Nurizat Hutabarat, S.H., mengatakan pengelolaan Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Dalam regulasi tersebut, besaran alokasi Dana BOS ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, asesmen pendidikan, administrasi sekolah, serta kebutuhan operasional lainnya yang menunjang proses belajar mengajar.

"Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam proses penerimaan murid baru yang berdampak pada data peserta didik, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi distribusi Dana BOS antar sekolah. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus dijalankan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan," kata Nurizat.

APDESU menilai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan hak calon peserta didik maupun tata kelola pendidikan daerah.

Usai aksi damai, perwakilan APDESU menyerahkan dokumen laporan beserta sejumlah data pendukung kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Berkas tersebut diterima untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

APDESU berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan independen guna memastikan seluruh proses penerimaan murid baru di Kabupaten Batu Bara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan dalam layanan pendidikan .* (ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bakom RI Bantah Tudingan Pengondisian Demo MBG: Pemerintah Hormati Semua Pendapat
Zakiyuddin Harahap Diperiksa Kejati Sumut, Ini Rekam Jejak Sang Wakil Wali Kota Medan
Mahfud MD Minta Kejagung Umumkan 41 Nama yang Muncul dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Dalami Temuan 100 Dapur MBG Fiktif di Cilacap, Ada yang Berlokasi di Sawah hingga Kuburan
Wakil Wali Kota Medan Dorong Kampus Ambil Peran Aktif Edukasi Masyarakat dan Cegah Narkoba
APDESU Desak Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru