BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

Hotman Paris Ungkap Ada 'Orang Dekat Solo' Minta Video soal Roy Suryo dan dr Tifa Dihapus

Johan - Rabu, 24 Juni 2026 20:53 WIB
Hotman Paris Ungkap Ada 'Orang Dekat Solo' Minta Video soal Roy Suryo dan dr Tifa Dihapus
Hotman Paris Hutapea. (foto: hotmanparisofficial/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengaku pernah dihubungi seseorang yang disebutnya sebagai "orang dekat Solo" setelah mengunggah video yang berisi permintaan agar Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tidak ditahan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Pengakuan tersebut disampaikan Hotman saat menjelaskan alasan dirinya membuat video yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Hotman, saat itu dirinya meminta agar proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tetap berjalan, namun tanpa perlu dilakukan penahanan.

Baca Juga:

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas politik dan kondisi nasional.

"Mohon arif kebijaksanaan. Proses hukum berjalan terus, silakan, tapi nggak usahlah ditahan'. Itu waktu itu di WA saya dan sangat viral," ujar Hotman, Rabu (24/6/2026).

Hotman mengungkapkan, setelah video tersebut viral, dirinya menerima permintaan agar unggahan tersebut dihapus dari media sosial.

"Bahkan ada 'orang yang dekat dengan Solo' meminta saya untuk menghapus video tersebut. Tapi seperti biasa, video tersebut saya selalu kirim ke Ring 1 Istana, karena presiden itu mantan klien saya," imbuhnya.


Meski demikian, Hotman tidak menjelaskan secara rinci identitas pihak yang disebut sebagai orang dekat Solo tersebut.

Dalam keterangannya, Hotman juga mengklaim video tersebut mendapat respons positif dari salah satu pejabat senior yang dekat dengan Presiden Prabowo Subianto.

Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah video yang dibuatnya memiliki kaitan dengan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian memberikan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.

"Saya tidak tahu apakah pada malam itu juga Presiden Prabowo telepon Kejaksaan Agung. Karena you tahu kan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mungkin berani bikin putusan tanpa minta petunjuk dari Jaksa Agung," jelasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa sempat ditahan setelah ditangkap terkait perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga dan kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewenangan Polri dalam perkara tersebut telah selesai setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan.

Menurut Kapolri, keputusan terkait penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan setelah tersangka dan berkas perkara resmi diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa hingga kini masih terus berlanjut dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.* (cn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana dr Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Masih Tunggu Putusan Praperadilan
PT PASU Klaim Tetap Bayar Kewajiban ke Inalum hingga 2024, Kuasa Hukum: Transaksi Berjalan Lancar
Gerindra: Jangan Ada Upaya Memecah Belah Presiden Prabowo dan Wapres Gibran
Zakiyuddin Harahap Diperiksa Kejati Sumut, Ini Rekam Jejak Sang Wakil Wali Kota Medan
APDESU Desak Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku
Roy Suryo Gugat Status Tersangka, PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru