BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Eks Polisi Terlibat Narkoba! Polres Asahan Sita 50 Gram Sabu dari Jaringan Pengedar

Johan - Rabu, 24 Juni 2026 21:38 WIB
Eks Polisi Terlibat Narkoba! Polres Asahan Sita 50 Gram Sabu dari Jaringan Pengedar
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN – Seorang mantan anggota Polri berinisial BAR (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

BAR diamankan bersama tiga tersangka lainnya setelah polisi melakukan pengembangan dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di belakang salah satu warung di sekitar lokasi.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.

"Dari rumah itu, awalnya kami tangkap dua pelaku inisial RA (34) dan AIK (32)," kata Revi dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total 3,77 gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta telepon genggam yang digunakan para pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari BAR.

"Hasil interogasi, kedua pelaku mendapat narkoba itu dari BAR," sebutnya.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BAR di kawasan Perumahan Damai Asri, Kelurahan Siumbut Baru.

Dari tangan BAR, petugas menyita sekitar 2 gram sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Penyelidikan kemudian berlanjut untuk memburu pemasok narkotika kepada BAR.

Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial KI (34) melalui metode undercover buy di Jalan Gambas.

"Dari tangan tersangka terakhir kami menyita 50 gram sabu, satu motor, serta telepon genggam," ujarnya.

Kapolres Asahan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

Menurutnya, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar.

"Untuk empat pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih dalami terkait jaringan mereka dan lainnya," tutupnya.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan para tersangka.* (km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Akui Terima Rp20 Juta Sebelum Demo, Ketua BEM FH UBK Nonaktif Buka Suara dan Minta Maaf
Hotman Paris Ungkap Ada 'Orang Dekat Solo' Minta Video soal Roy Suryo dan dr Tifa Dihapus
PT PASU Klaim Tetap Bayar Kewajiban ke Inalum hingga 2024, Kuasa Hukum: Transaksi Berjalan Lancar
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Aceh Kenang Jasa Pahlawan Lewat Upacara Tabur Bunga di Perairan Teluk Krueng Raya
Wakapolda Aceh Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pejuang Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Mobil Ringsek Usai Tabrak Truk di Taput, Polisi Temukan Ratusan Paket Ganja di Dalamnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru