Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam penyidikan yang dilakukan, Ismail disebut memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu.
Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief, sebesar USD 5.000.
KPK menyebut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat ini penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.