BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

KPK Tangguhkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirawat di RS Polri

Johan - Rabu, 24 Juni 2026 21:58 WIB
KPK Tangguhkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirawat di RS Polri
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (foto: Agus Priatna/SinPo.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam penyidikan yang dilakukan, Ismail disebut memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu.

Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief, sebesar USD 5.000.

KPK menyebut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ini penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Polisi Terlibat Narkoba! Polres Asahan Sita 50 Gram Sabu dari Jaringan Pengedar
Akui Terima Rp20 Juta Sebelum Demo, Ketua BEM FH UBK Nonaktif Buka Suara dan Minta Maaf
Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Proyek Kementerian PU, Kerugian Negara Lebih dari Rp16 Miliar
Hotman Paris Ungkap Ada 'Orang Dekat Solo' Minta Video soal Roy Suryo dan dr Tifa Dihapus
PT PASU Klaim Tetap Bayar Kewajiban ke Inalum hingga 2024, Kuasa Hukum: Transaksi Berjalan Lancar
Zakiyuddin Harahap Diperiksa Kejati Sumut, Ini Rekam Jejak Sang Wakil Wali Kota Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru