BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Pasutri di Tanjungbalai Ditangkap Jadi Kurir Sabu 13 Kg, Terancam Hukuman Mati?!

BITVonline.com - Jumat, 18 Oktober 2024 09:30 WIB
64 view
Pasutri di Tanjungbalai Ditangkap Jadi Kurir Sabu 13 Kg, Terancam Hukuman Mati?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNG BALAI -Kota Tanjungbalai baru-baru ini diguncang oleh penangkapan pasangan suami istri yang terlibat dalam jaringan internasional penyelundupan narkotika. Muhammad Junaidi (36) dan istrinya, Syarifah Nasution (29), ditangkap oleh petugas kepolisian di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, saat mereka menggendong 13 kilogram sabu-sabu pada Senin (14/10/2024).

Penangkapan Berbasis Penyelidikan Mendalam

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan selama hampir satu minggu. Tim operasional mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan telah masuk ke Indonesia melalui Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

“Kami mendapat informasi bahwa narkotika ini sudah diserahkan ke seseorang, dan setelah pengembangan, kami menemukan bahwa barang tersebut berada di tangan pasangan suami istri ini,” ujar Afdhal dalam konferensi pers pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Penangkapan Dramatis

Pada tanggal 14 Oktober, petugas memperoleh informasi bahwa pasangan tersebut sedang dalam perjalanan. Tanpa ragu, tim langsung mencari dan menemui dua orang yang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dengan sebuah tas di depan mereka. Saat diperiksa, tas tersebut terbukti berisi 13 paket sabu-sabu yang dibungkus rapi.

“Barang bukti ini berasal dari Malaysia. Dari keterangan keduanya, mereka disuruh oleh seorang pria berinisial K, dan rencananya akan dibawa ke Medan,” kata Afdhal.

Baca Juga:
Pengakuan dan Ancaman Hukum

Keduanya mengaku diupah Rp 5 juta untuk setiap kilogram sabu yang mereka bawa. Dalam pernyataannya, AKBP Afdhal menekankan bahwa petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Akibat perbuatan mereka, pasangan ini dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kasus ini menyoroti betapa besarnya tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional. Penangkapan pasangan ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk mengungkap lebih banyak aktor yang terlibat dalam perdagangan narkotika di Indonesia. Pengawasan ketat dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Bupati Jembrana Resmikan Dapur Sehat Yayasan Danu Amerta Sejati, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Wakapolres Jembrana Tegaskan Pentingnya Respon Cepat dan Pelayanan Humanis dalam Program Polisi 110
M4yat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Batangtoru, Tapanuli Selatan!
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Toleransi Korupsi Terkait Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
komentar
beritaTerbaru