
Danau Toba Raih Green Card UNESCO Meski Diterpa Karhutla, Ini Kata Sekda Sumut
TOBA Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mel
Peristiwa
JAKARTA – Tim kuasa hukum Septia Dwi Pertiwi menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan balik Jhon LBF. Pernyataan ini muncul setelah klien mereka divonis bebas dari tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan oleh bos PT Lima Sekawan Indonesia.
Gina Sabrina, kuasa hukum Septia, menegaskan bahwa hakim telah mengakui adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Jhon LBF, seperti yang diungkapkan Septia melalui unggahannya di media sosial X. “Namun, mengenai rencana pelaporan balik, kami masih mendiskusikan opsi tersebut,” ujar Gina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025).
Gina menambahkan bahwa prioritas utama saat ini adalah memulihkan kondisi fisik dan psikologis Septia setelah melalui proses hukum yang melelahkan. “Kami ingin memastikan Septia pulih sepenuhnya, baik secara fisik maupun mental,” jelasnya. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Saptono memutuskan bahwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno, atau Jhon LBF.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. “Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” kata hakim Saptono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim juga memerintahkan agar Septia segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Jhon LBF, pemilik PT Lima Sekawan Indonesia, yang merasa dirugikan oleh unggahan Septia di media sosial X (Twitter). Dalam unggahannya, Septia memaparkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, seperti pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja yang berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.
Baca Juga:
Menanggapi unggahan tersebut, Jhon LBF melaporkan Septia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Septia kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 dan menjadi tahanan kota sejak 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU ITE, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Meskipun eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak, Septia akhirnya dibebaskan setelah seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
(christie)
TOBA Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mel
PeristiwaJAKARTA Gubernur Bank Indonesia (BI) ke10, Sudrajad Djiwandono, akhirnya buka suara soal pemecatannya oleh Presiden ke2 RI, Soeharto, di
SosokMEDAN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial GS, karena melang
Hukum dan KriminalTOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
PeristiwaMEDAN Harga daging ayam ras di Kota Medan mengalami lonjakan signifikan menjelang akhir Juli 2025. Berdasarkan pantauan di dua pasar tradi
EkonomiBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah Iskandar Muda menggelar Lomba Mewarnai
NasionalMADINA Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis, kembali menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam memerangi bahay
NasionalJAKARTA Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadila
EntertainmentRIAU Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya untuk berkantor di mana saja, baik di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun di
NasionalJAKARTA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana investasi PT Taspen
Nasional