
Resmi! Bambang Pamungkas Jabat Direktur Olahraga Persija Jakarta
JAKARTA Legenda hidup Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, resmi menempati jabatan baru sebagai Direktur Olahraga Persija Jakarta. Pengum
Olahraga
JAKARTA – Tim kuasa hukum Septia Dwi Pertiwi menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan balik Jhon LBF. Pernyataan ini muncul setelah klien mereka divonis bebas dari tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan oleh bos PT Lima Sekawan Indonesia.
Gina Sabrina, kuasa hukum Septia, menegaskan bahwa hakim telah mengakui adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Jhon LBF, seperti yang diungkapkan Septia melalui unggahannya di media sosial X. “Namun, mengenai rencana pelaporan balik, kami masih mendiskusikan opsi tersebut,” ujar Gina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025).
Gina menambahkan bahwa prioritas utama saat ini adalah memulihkan kondisi fisik dan psikologis Septia setelah melalui proses hukum yang melelahkan. “Kami ingin memastikan Septia pulih sepenuhnya, baik secara fisik maupun mental,” jelasnya. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Saptono memutuskan bahwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno, atau Jhon LBF.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. “Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” kata hakim Saptono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim juga memerintahkan agar Septia segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Jhon LBF, pemilik PT Lima Sekawan Indonesia, yang merasa dirugikan oleh unggahan Septia di media sosial X (Twitter). Dalam unggahannya, Septia memaparkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, seperti pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja yang berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.
Baca Juga:
Menanggapi unggahan tersebut, Jhon LBF melaporkan Septia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Septia kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 dan menjadi tahanan kota sejak 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU ITE, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Meskipun eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak, Septia akhirnya dibebaskan setelah seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
(christie)
JAKARTA Legenda hidup Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, resmi menempati jabatan baru sebagai Direktur Olahraga Persija Jakarta. Pengum
OlahragaJAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta kepada musisi senior Fariz Rustam Muna
EntertainmentMEDAN Stevanus Deo Bangun alias Evan, warga Jalan Berdikari Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dijatuhi
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan penyanyi cilik Leony Vitria, yang dikenal sebagai anggota Trio KwekKwek, mengeluhkan tingginya pungutan pajak saat mengu
EntertainmentJAKARTA Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih
NasionalJAKARTA Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (10/9
Seni dan BudayaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa di Istana Kepresiden
NasionalJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan influencer dan C
NasionalKATHMANDU Militer Nepal menyatakan komitmennya terhadap nilainilai demokrasi dan penyelesaian damai, di tengah gejolak politik yang men
InternasionalSibolga Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke70, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sibolga me
Kesehatan