BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

14 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Ditangkap di Lampung!

BITVonline.com - Sabtu, 12 Oktober 2024 10:06 WIB
14 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Ditangkap di Lampung!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG -Sebanyak 14 orang pelaku tindak pidana penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/10) setelah polisi menyita 149.400 ekor benih lobster dalam sebuah operasi di Lampung.

Awal Penangkapan

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai peredaran BBL ilegal yang berasal dari Pulau Jawa dan akan dikirim ke Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Informasi ini diterima pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Ditpolairud kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah,” ungkap Umi.

Temuan di Lokasi Penggeledahan

Hasil penggeledahan di lokasi tersebut menunjukkan bahwa petugas menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 pelaku, serta sejumlah peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

“Barang bukti ini merupakan indikasi jelas adanya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan ekosistem laut,” kata Umi.

Upaya Penegakan Hukum

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Umi menegaskan pentingnya penangkapan ini untuk mencegah kerugian negara dan menjaga kelestarian ekosistem laut.

“Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster, serta menjaga kelestarian ekosistem laut kita,” imbuhnya.

Pelepasan Benih Lobster ke Alam

Umi juga mengungkapkan bahwa ratusan ribu benih lobster yang disita akan dilepasliarkan ke perairan Teluk Lampung. “Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung akan melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya,” pungkasnya.

Operasi ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menanggulangi praktik penyelundupan yang dapat merusak ekosistem laut dan berdampak negatif terhadap perekonomian negara. Penangkapan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan lainnya.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan bahwa keberlanjutan sumber daya laut Indonesia dapat terjaga dan kesejahteraan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut dapat terjamin.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru