JAKARTA – Media sosial X menjadi platform yang paling banyak terpapar oleh konten judi online di Indonesia, dengan sekitar 1,4 juta konten terkait judi ditemukan sepanjang periode 2016 hingga 21 Januari 2025. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online bersama Komisi I DPR RI pada Rabu (22/1/2025).
Selain X, platform lain yang turut terlibat dalam penyebaran konten judi online termasuk Meta dengan 735 ribu konten, file sharing sebanyak 168 ribu, TikTok dengan 12 ribu, dan Telegram yang tercatat memiliki sekitar 7.800 konten judi online. Sabar juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan perwakilan X yang berbasis di Singapura, mengingat media sosial yang sebelumnya bernama Twitter tersebut tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
“Komunikasi kami lakukan dengan pihak X di Singapura, karena mereka tidak memiliki kantor di Indonesia. Kami sedang berupaya agar ada PIC (Person In Charge) yang bertanggung jawab di Indonesia,” ujar Sabar. Sebagai informasi, sebelum diakuisisi oleh Elon Musk, Twitter memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Namun, sejak hampir tiga tahun terakhir, setelah akuisisi, X belum membuka kantor resmi di tanah air.
Masalah mengenai ketidakadilan antara platform yang beroperasi di Indonesia dan yang tidak memiliki perwakilan di Indonesia sempat disinggung oleh Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya menjabat. Saat itu, ia mengatakan pihaknya tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk menangani masalah tersebut.