BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

BNNP Sumut Bongkar Home Industry Pod Getar di Medan, Pasokan Bahan Diduga Berasal dari Kamboja

Johan - Jumat, 31 Juli 2026 18:47 WIB
BNNP Sumut Bongkar Home Industry Pod Getar di Medan, Pasokan Bahan Diduga Berasal dari Kamboja
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho (tengah), saat memberi keterangan di Kantor BNN Jalan Willem Iskandar No. 2, Medan, Jumat (31/7/2026). (Foto: Putra/Mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan rokok elektrik atau pod getar yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka dan menyita ratusan cartridge pod getar yang diduga menggunakan bahan baku dari Kamboja.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran pod getar di Sumatera Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan pada Rabu (29/7/2026).

"Tim Pemberantasan BNNP Sumut menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis vape liquid (pod getar) di wilayah Sumatera Utara yang dipasok dari Kamboja dan langsung melakukan penyelidikan terhadap jaringan tersebut," ujar Tatar dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial T yang ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima cartridge bertuliskan PARIS yang diduga berisi zat etomidate di dalam sebuah kotak tisu yang berada di mobil Honda Jazz RS milik tersangka.

Pengembangan kasus kemudian mengantarkan petugas menangkap dua pria lainnya berinisial J dan A di kawasan Jalan Sentang, Medan Petisah. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, keduanya tetap diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tak lama berselang, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Sekip. Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku berperan sebagai kurir yang bekerja untuk tersangka T.

Berbekal keterangan tersebut, petugas menggeledah rumah T di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi itu ditemukan 172 cartridge pod getar merek LA dan PARIS yang diduga mengandung etomidate.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah J di Jalan Punak, Kota Medan. Di lantai dua rumah yang dijadikan gudang, petugas menemukan 84 cartridge pod getar serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk meracik pod getar sebelum dipasarkan.

Barang bukti yang disita antara lain empat botol cairan vape biasa, 10 alat suntik, plastik pembungkus cartridge, hingga stiker merek PARIS dan LA yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Honda Jazz RS serta sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Menurut Tatar, para pelaku diduga telah menjalankan usaha pembuatan pod getar secara rumahan selama kurang lebih tiga bulan. Produk tersebut kemudian dipasarkan kepada pembeli dengan sistem cash on delivery (COD), sementara para kurir menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali pengantaran.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan pasokan bahan baku etomidate dari luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang mengatur tindak pidana narkotika dan permufakatan jahat.* (ds/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kader PDI Perjuangan Medan Murka: Kepala Dishub Kota Medan Akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kontroversi Parkir Berlangganan
Dishub Kota Medan tidak segan-segan menuduh Ketua DPRD Medan Hasyim sebagai biang disahkannya parkir berlangganan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru