BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah

Johan - Minggu, 09 Agustus 2026 11:18 WIB
KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. (foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

Baca Juga:

"Penyidik mendalami konstruksi perkara ini melalui permintaan keterangan terhadap delapan orang saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.

Selain memeriksa saksi, KPK juga mengembangkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, yakni sejak Rabu, 5 Agustus hingga Jumat, 7 Agustus 2026.

Dua lokasi penggeledahan berada di Kota Bengkulu.

Keduanya merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong, yakni rumah seorang pihak swasta.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka pada Rabu, 11 Maret 2026.

Selain Fikri, KPK menetapkan empat tersangka lain.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam perkara tersebut, Fikri diduga menerima uang sebesar Rp980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada sejumlah perusahaan kontraktor.

Uang tersebut diduga diterima Fikri melalui sejumlah perantara dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).

"Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut KPK, uang tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara.

Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta.

Uang itu diduga merupakan fee sebesar 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center dengan total nilai Rp9,8 miliar.

Uang tersebut diserahkan melalui Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko.

Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana diduga menyerahkan Rp400 juta.

Nilai tersebut setara 13,3 persen dari proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Penyerahan dilakukan melalui Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPR-PKP.

Ketiga, pada hari yang sama, Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi diduga menyerahkan Rp250 juta.

Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 2,3 persen dari proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.

Uang tersebut diduga diserahkan melalui Rendy Novian, ASN di Dinas PUPR-PKP.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fikri bersama Hary Eko sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemeriksaan terhadap delapan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi menjadi bagian dari langkah KPK untuk memperdalam perkara tersebut.

Penyidik masih menelusuri konstruksi perkara serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu lainnya.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Survei IPO: Gerindra Puncaki Elektabilitas Parpol, PDIP dan Golkar Mengekor
Bantah Sekolah Rakyat Tak Bermutu, Seskab Teddy: 43 Ribu Anak Putus Sekolah Kini Kembali Belajar
Mantan Istri Polisi di Medan yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pernah Diperiksa KPK
Prabowo Sebut Kinerjanya “Oke”, Gerindra Ungkap Buktinya
Malam Minggu Bareng Warga Medan Tembung, Rico Waas Dengar Keluhan hingga Janjikan 30 Truk Sampah
Kopdes Merah Putih Dinilai Belum Sesuai Prinsip Koperasi, Pengamat: Demokratisnya di Mana?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru