KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.Baca Juga:
"Penyidik mendalami konstruksi perkara ini melalui permintaan keterangan terhadap delapan orang saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Selain memeriksa saksi, KPK juga mengembangkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, yakni sejak Rabu, 5 Agustus hingga Jumat, 7 Agustus 2026.
Dua lokasi penggeledahan berada di Kota Bengkulu.
Keduanya merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong, yakni rumah seorang pihak swasta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka pada Rabu, 11 Maret 2026.
Selain Fikri, KPK menetapkan empat tersangka lain.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam perkara tersebut, Fikri diduga menerima uang sebesar Rp980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada sejumlah perusahaan kontraktor.
Uang tersebut diduga diterima Fikri melalui sejumlah perantara dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).
"Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut KPK, uang tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara.
Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta.
Uang itu diduga merupakan fee sebesar 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center dengan total nilai Rp9,8 miliar.
Uang tersebut diserahkan melalui Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko.
Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana diduga menyerahkan Rp400 juta.
Nilai tersebut setara 13,3 persen dari proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Penyerahan dilakukan melalui Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPR-PKP.
Ketiga, pada hari yang sama, Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi diduga menyerahkan Rp250 juta.
Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 2,3 persen dari proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan melalui Rendy Novian, ASN di Dinas PUPR-PKP.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Fikri bersama Hary Eko sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi menjadi bagian dari langkah KPK untuk memperdalam perkara tersebut.
Penyidik masih menelusuri konstruksi perkara serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu lainnya.* (km/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Gerindra menempati posisi teratas dalam survei elektabilitas partai politik yang dilakukan Indonesia Political Opinion (I
POLITIK
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026. Skuad Garuda hanya mampu finis di pering
OLAHRAGA
JAKARTA Bank Indonesia kembali membuka kesempatan kerja melalui Seleksi Penerimaan Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Angka
NASIONAL
JAKARTA Memilih laptop gaming dengan harga sekitar Rp10 juta hingga Rp15 jutaan kini semakin menarik. Di kelas harga tersebut, konsumen su
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya menanggapi pandangan yang menyebut Sekolah Rakyat tidak bermutu. Teddy
PENDIDIKAN
MEDAN Perempuan berinisial WLG, mantan istri anggota polisi yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Medan, Sumatera Utara,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kinerja dua tahun pemeri
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengisi malam minggu bersama warga Medan Tembung pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Melalui kegi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gedung Kesenian Jakarta menjadi ruang perjumpaan beragam ekspresi seni tradisi dalam Festival Bedhayan ke6 Tahun 2026 yang dige
SENI DAN BUDAYA