DEPOK -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kurangnya respons dari SMP Negeri 8 Depok dalam menangani laporan perundungan terhadap siswa berinisial R (15 tahun), yang merupakan peserta didik dengan kebutuhan khusus. Kasus ini muncul setelah ayah R, Fahmi, melaporkan dugaan tindakan bullying ke Polres Metro Depok pada Kamis, 3 Oktober 2024, pasca insiden yang diduga terjadi saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di sekolah tersebut pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut keterangan Fahmi, anaknya mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan, tendangan dari belakang, dan lemparan batu yang mengenai mata dan wajah R. Namun, Siti Rukiah, Wakil Bidang Sarana Prasarana SMP Negeri 8, membantah tuduhan tersebut dan menyebutkan bahwa insiden yang terjadi hanyalah sebuah “candaan” di antara siswa.
KPAI yang telah melakukan peninjauan terhadap situasi ini menyatakan bahwa perlakuan terhadap R merupakan masalah serius dan menunjukkan bahwa sekolah tampak mengabaikan laporan yang disampaikan oleh orang tua korban. “Orang tua menilai kepala sekolah tidak sensitif terhadap kondisi korban, tidak memiliki perspektif disabilitas, dan terlihat seperti menormalisasi keadaan,” kata Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI, dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut muncul setelah Fahmi menceritakan bahwa kepala SMP Negeri 8 Depok sempat mengatakan, “anak ini masih sadar kan” saat mengetahui bahwa R terluka akibat melampiaskan amarahnya dengan memukul kaca jendela sekolah. KPAI menekankan bahwa tindakan self-harm yang dilakukan R adalah refleksi dari kesulitan yang dialaminya dalam mencari akses komunikasi di sekolah.
“Ini menunjukkan ada masalah serius dalam cara sekolah memandang anak-anak disabilitas. Kekecewaan yang dialami R harusnya diakui sebagai bentuk protes terhadap perlakuan yang diterimanya,” ungkap Jasra setelah menjenguk R di kediaman orang tuanya.
Menanggapi insiden ini, KPAI mendesak agar pelaksanaan program sekolah inklusi di SMP Negeri 8 Depok dan sekolah-sekolah lain di seluruh Indonesia diawasi dengan ketat. Jasra menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif bagi semua siswa, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
KPAI juga menyerukan kepada pihak sekolah untuk melakukan pembenahan yang diperlukan agar situasi serupa tidak terulang di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar dengan nyaman dan mendapatkan perlakuan yang setara seperti siswa lainnya.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perhatian dan sensitivitas terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, serta perlunya perubahan mindset di kalangan pendidik dan pihak sekolah agar mereka dapat memberikan dukungan yang tepat dan memadai.(N/014)
KPAI Kritik Respons SMP Negeri 8 Depok Terhadap Kasus Perundungan Siswa Berkebutuhan Khusus