BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Suami Tembak Istri di Lampung Tengah: Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

BITVonline.com - Sabtu, 05 Oktober 2024 06:34 WIB
24 view
Suami Tembak Istri di Lampung Tengah: Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG -Dalam sebuah insiden tragis yang mengguncang Kampung Surabaya Ilir, Lampung Tengah, seorang suami berinisial MR (24) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menembak istrinya, Y (20), pada Selasa (1/10). Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka dan melibatkan senjata api rakitan.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapannya, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, satu butir peluru, dan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

“Pelaku telah kami amankan berikut barang bukti senjata api rakitan. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah,” kata Andik dalam keterangannya.

Baca Juga:

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian berawal dari cekcok mulut antara pasangan suami istri tersebut. Menurut keterangan Andik, pertengkaran yang terjadi pada pukul 08.00 WIB itu berujung pada tindakan kekerasan. MR, dalam keadaan emosi, mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak istrinya di lengan bagian kanan. Akibatnya, Y mengalami retak pada tulang tangan kanan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Yukum Medical Center.

Baca Juga:

“Beruntung, kondisi korban saat ini sudah stabil setelah mendapatkan perawatan,” imbuhnya.

Langkah Hukum

Polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang mendukung penyidikan. Andik menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan semua bukti yang diperlukan. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dampak Sosial

Peristiwa ini kembali menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara baik dan damai. Banyak pihak menyerukan perlunya dukungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, serta peningkatan pemahaman tentang dampak kekerasan dalam keluarga.

“Ini adalah pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus diakhiri. Semua pihak harus berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi keluarga,” tambah Andik.

Dengan penangkapan pelaku, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, dan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang mereka butuhkan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Lapangan Banteng Rayakan HUT ke-498 Jakarta, Harap Ibu Kota Makin Maju
Viral! Pengantin Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Diduga Korban Pem3rkos4an?
IShowSpeed Raup Rp135 Miliar Setahun, Begini Sumber Kekayaan YouTuber Eksentrik Ini
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Tegaskan Bukan untuk Ganti Rezim
Masak Bisa Picu Jerawat? Ini Penjelasan Ahli Kulit soal Bahaya Dapur bagi Kesehatan Wajah
Dubai Luncurkan Sekolah Influencer Pertama di Dunia, Peserta Digaji dan Hidup Mewah?!
komentar
beritaTerbaru