BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Ini Alasan Baliho Ultah Jokowi di Solo Dipersoalkan

Administrator - Sabtu, 22 Agustus 2026 18:26 WIB
Ini Alasan Baliho Ultah Jokowi di Solo Dipersoalkan
Baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO — Pemasangan tujuh baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, berujung pada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan ruang reklame yang disebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Sementara biaya pemasangan baliho disebut berasal dari dana pribadi.

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo kini telah meningkatkan penanganan laporan tersebut dari tahap pengumpulan data dan bahan keterangan atau puldata pulbaket menjadi penyelidikan.

Kasus itu dilaporkan Budi Kuswanto dan Tri Sapto yang mengatasnamakan elemen masyarakat Kota Solo.

Laporan ditujukan kepada Wali Kota Solo Respati Ardi dan disampaikan ke Kejari Solo pada Jumat, 3 Juli 2026.

Budi mengatakan persoalan utama dalam laporan tersebut adalah penggunaan tujuh titik reklame milik Pemkot Solo untuk memasang baliho ulang tahun Jokowi.

Menurut dia, penggunaan aset pemerintah tersebut perlu ditelusuri, terutama jika pemasangan baliho disebut menggunakan biaya pribadi.

"Sementara menurut Diskominfo kan ini atas biaya pribadi, ya kan. Berarti penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi. Ini miliknya Pemkot, aset Pemkot, dari situ mulailah penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.

Budi juga menyerahkan sejumlah informasi mengenai ketentuan biaya pemanfaatan titik reklame di Kota Solo kepada penyelidik.

Ia menyebut terdapat Surat Keputusan Wali Kota yang mengatur biaya pemanfaatan titik-titik iklan di wilayah Kota Surakarta.

Ketentuan tersebut dinilai dapat menjadi bahan bagi penyelidik untuk menghitung kemungkinan kerugian negara.

"Yang kami sampaikan tadi kan kaitannya ada Surat Keputusan Wali Kota kaitannya dengan biaya-biaya titik-titik iklan di wilayah Kota Surakarta itu pada titik tertentu harganya sekian sekian sekian, itu sebagai bahan pertimbangan penyelidik untuk melakukan upaya itu," kata Budi.

Meski demikian, Budi mengatakan penentuan apakah penggunaan aset Pemkot tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Budi dan Tri telah diperiksa Kejari Solo pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam, mulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB.

Budi mengatakan pertanyaan penyelidik masih berkaitan dengan informasi awal mengenai pemasangan baliho yang menjadi objek laporan.

"Jadi proses awal, kan ini proses awal kaitannya dengan penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta kaitannya dengan aduan masyarakat."

"Jadi ini proses awal sebuah tindak pidana. Kalau konteks tindak pidana ini proses awal," ujar Budi kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Menurut Budi, laporan tersebut sebelumnya ditangani bidang intelijen Kejari Solo melalui proses pengumpulan data dan keterangan.

Setelah ditemukan hal yang perlu didalami, penanganan kemudian dilanjutkan oleh bidang pidana khusus.

"Kalau kemarin kan masih proses administrasi kaitannya dengan intelijen yang sudah bekerja sama, dan ini sekarang ini intelijen sudah ada kemungkinan ini sebagai sebuah tindak pidana, makanya diserahkan kepada pidana khusus. Pertanyaan masih awal," jelasnya.

Kepala Kejari Solo Supriyanto sebelumnya menerbitkan surat perintah penyelidikan pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Supriyanto membenarkan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ulang tahun Jokowi telah masuk tahap penyelidikan.

Menurut dia, laporan tersebut lebih dulu melalui proses telaah. Setelah itu, bidang intelijen melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

"Setelah ditelaah, kemudian kita saran dari tim penelaah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh intel, dan sudah dilakukan puldata pulbaket," ujar Supriyanto, Kamis (20/8/2026).

Dalam proses penyelidikan, Kejari Solo berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui persoalan tersebut.

Mereka antara lain pelapor, saksi, pihak yang memanfaatkan titik reklame, serta pihak yang dilaporkan.

Penyelidikan akan menentukan apakah penggunaan tujuh ruang reklame milik Pemkot Solo tersebut mengandung unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara.

Di tengah proses penyelidikan, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Solo.

Supriyanto mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan penanganan laporan sesuai prosedur yang berlaku.

"Jadi pastinya kami tindak lanjuti sesuai dengan SOP kami. Dan mungkin dari pihak yang mengajukan praperadilan barangkali saya tidak tahu, mungkin beliau tidak mengetahui perkembangannya memang. Nah, silakan itu hak," ujarnya.

Kejari Solo juga telah menerima relaas atau surat resmi panggilan dari Pengadilan Negeri Solo terkait gugatan praperadilan tersebut.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.

"Hari kemarin kalau tidak keliru, memang ada relaas panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan, ya kita nanti laksanakan sesuai SOP dan ketentuan yang ada," pungkas Supriyanto.

Untuk saat ini, Kejari Solo masih mendalami penggunaan tujuh titik reklame milik Pemkot Solo, mekanisme pemanfaatannya, serta ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam pemasangan baliho ulang tahun Jokowi.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tinjau Karhutla Kalsel, KSAL Muhammad Ali: Tidak Separah yang Viral di Media Sosial
Rektor Paramadina: Jalur Mandiri PTN Rawan Diselewengkan, Sebaiknya Dihentikan
Bobby Nasution Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Transformasi Digital yang Aman dan Beretika
Bulog Cabang Medan Salurkan 21 Juta Kilogram Beras Bantuan Pangan Tahap II
Mengapa Orang Tua Maba Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Rektor Unsoed? KPK Ungkap Alasannya
Usai dari Kalbar, Prabowo Cek Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
"Sihir Politik" Jokowi

"Sihir Politik" Jokowi

OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw

OPINI