MEDAN -Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang juru parkir (jukir) berinisial JL (30) yang ditikam oleh pemilik rumah makan di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat, pada konferensi pers yang digelar hari ini.
“Ketiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ungkap Bambang, meski ia belum merinci identitas para pelaku yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami akan kembangkan penyelidikan ini. Jika kami menemukan jukir-jukir liar yang melanggar, kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” tambahnya.
Aksi penikaman yang mengakibatkan kematian JL ini bermula dari cekcok antara korban dan para pelaku terkait masalah parkir pada Selasa malam, 1 Oktober 2024. Para pelaku, yang juga merupakan pemilik rumah makan, merasa keberatan karena JL memungut biaya parkir dari pelanggan mereka.
“Motif dari penikaman ini adalah karena pelaku merasa tidak senang dengan tindakan jukir yang memungut biaya parkir, mengingat mereka tidak menerapkan biaya parkir di lokasi tersebut. Kami belum mendapatkan informasi jelas mengenai besaran uang parkir yang diminta oleh korban,” jelas Bambang.
Cekcok tersebut dipicu oleh ketidakpuasan pelaku terhadap tindakan JL yang dianggap mengganggu bisnis mereka. “Sejak mereka buka rumah makan, mereka tidak pernah setuju jika pelanggan mereka dikenakan biaya parkir. Pertikaian ini dimulai dari hal sepele, namun berujung pada penganiayaan yang tragis,” tambahnya.
Penyidikan Lanjutan
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa setidaknya delapan saksi yang berada di lokasi kejadian. Mereka diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas terkait insiden penikaman ini.
Kompol Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan semua pelaku yang terlibat dalam kejadian ini mendapatkan sanksi yang sesuai. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, dan siapapun yang terlibat dalam penganiayaan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat peristiwa tersebut mencerminkan meningkatnya ketegangan antara para jukir dan pemilik usaha di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Insiden ini pun menggugah perhatian tentang pentingnya regulasi dan pemahaman bersama terkait masalah parkir di area publik.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh situasi. “Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tutup Kompol Bambang.
Kasus penikaman juru parkir ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga JL dan menambah daftar panjang insiden kekerasan yang terjadi di ruang publik. Diharapkan, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menghargai sesama.
(N/014)
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penikaman Juru Parkir di Medan