BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penikaman Juru Parkir di Medan

BITVonline.com - Jumat, 04 Oktober 2024 06:15 WIB
42 view
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penikaman Juru Parkir di Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang juru parkir (jukir) berinisial JL (30) yang ditikam oleh pemilik rumah makan di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat, pada konferensi pers yang digelar hari ini.

“Ketiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ungkap Bambang, meski ia belum merinci identitas para pelaku yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami akan kembangkan penyelidikan ini. Jika kami menemukan jukir-jukir liar yang melanggar, kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:
Kronologi Insiden

Aksi penikaman yang mengakibatkan kematian JL ini bermula dari cekcok antara korban dan para pelaku terkait masalah parkir pada Selasa malam, 1 Oktober 2024. Para pelaku, yang juga merupakan pemilik rumah makan, merasa keberatan karena JL memungut biaya parkir dari pelanggan mereka.

“Motif dari penikaman ini adalah karena pelaku merasa tidak senang dengan tindakan jukir yang memungut biaya parkir, mengingat mereka tidak menerapkan biaya parkir di lokasi tersebut. Kami belum mendapatkan informasi jelas mengenai besaran uang parkir yang diminta oleh korban,” jelas Bambang.

Baca Juga:

Cekcok tersebut dipicu oleh ketidakpuasan pelaku terhadap tindakan JL yang dianggap mengganggu bisnis mereka. “Sejak mereka buka rumah makan, mereka tidak pernah setuju jika pelanggan mereka dikenakan biaya parkir. Pertikaian ini dimulai dari hal sepele, namun berujung pada penganiayaan yang tragis,” tambahnya.

Penyidikan Lanjutan

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa setidaknya delapan saksi yang berada di lokasi kejadian. Mereka diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas terkait insiden penikaman ini.

Kompol Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan semua pelaku yang terlibat dalam kejadian ini mendapatkan sanksi yang sesuai. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, dan siapapun yang terlibat dalam penganiayaan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat peristiwa tersebut mencerminkan meningkatnya ketegangan antara para jukir dan pemilik usaha di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Insiden ini pun menggugah perhatian tentang pentingnya regulasi dan pemahaman bersama terkait masalah parkir di area publik.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh situasi. “Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tutup Kompol Bambang.

Kasus penikaman juru parkir ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga JL dan menambah daftar panjang insiden kekerasan yang terjadi di ruang publik. Diharapkan, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menghargai sesama.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Pemerintah Indonesia Status Siaga I! Siap Evakuasi 386 WNI di Iran Imbas Konflik Israel-Iran
Pemkab Paluta Hadir di Tengah Sengketa Lahan PT Wonorejo Perdana, Siap Fasilitasi Penyelesaian Damai
Satgas Peduli Anak dan Perempuan Diresmikan, Langkah Serius Pemko Padangsidimpuan Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Padangsidimpuan Salurkan 59 Paket Bantuan Sosial, Komitmen Atasi Kemiskinan Ekstrem
Masyarakat dan Pemimpin Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Bendera Bulan Bintang, Apakah Boleh Menurut UUD 1945?
komentar
beritaTerbaru