Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Rp1,5 Miliar
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU, JAWA TIMUR – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah pesta seks dengan praktik tukar pasangan (swinger) di salah satu vila di Kota Batu. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (22/9) dini hari setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam jumpa pers di Polda Jawa Timur, Selasa (1/10), Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tak senonoh di vila tersebut.
“Dari laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan,” ujar Suryono.
12 Orang Terlibat, Satu Orang Jadi Tersangka
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan. Beberapa di antara mereka merupakan pasangan suami istri. Dari 12 orang yang diamankan, satu orang berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka. SM diketahui berperan sebagai fasilitator pesta seks tersebut.
Menurut Suryono, SM mengatur seluruh kegiatan pesta seks itu dan mengincar pasangan suami istri yang bersedia untuk bertukar pasangan. Mereka kemudian dihubungkan melalui aplikasi Telegram, yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam merencanakan acara pesta seks tersebut.
“Pasangan suami istri dihubungkan melalui Telegram, kemudian ada 12 orang yang bergabung,” ungkap Suryono.
Sistem Tukar Pasangan dan Biaya Partisipasi
Dalam kegiatan tersebut, para peserta saling bertukar pasangan dengan cara bergantian. “Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, terus bergulir sampai 12 orang,” jelas Suryono.
SM, sebagai fasilitator, mengenakan biaya sebesar Rp 825 ribu per orang untuk mengikuti pesta seks ini. Pembayaran dilakukan dengan sistem down payment (DP) sebesar Rp 150 ribu, dan sisanya dibayar setelah kegiatan selesai. Uang yang terkumpul digunakan oleh SM untuk menyewa tempat dan memenuhi kebutuhan selama kegiatan berlangsung, sementara keuntungan pribadi yang didapat SM relatif kecil.
“Secara spesifik, (SM) tidak mengambil keuntungan yang banyak, hanya untuk kepuasan batin, melihat orang berhubungan badan,” tambah Suryono.
Sudah Tiga Kali Melakukan Pesta Seks
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh SM. Ia sudah menggelar pesta seks tukar pasangan sebanyak tiga kali, termasuk kegiatan seksual threesome, di mana satu orang berhubungan dengan dua orang lainnya.
“Dua kali melaksanakan pesta seks, baik dengan konsep threesome maupun tukar pasangan,” ungkap Suryono.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 825 ribu, lima buah bra, belasan celana dalam, empat kondom, tisu bekas pakai, sprei, selimut, handphone, dan lima botol minuman keras.
“Barang bukti yang kami amankan termasuk barang-barang yang digunakan selama pesta seks berlangsung,” kata Suryono.
Atas perbuatannya, SM yang memfasilitasi aktivitas seksual tersebut dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukuman bagi SM adalah pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.
“Pesta seks dengan cara tukar pasangan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami harap masyarakat tidak segan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar kami bisa segera menindaklanjuti,” tutup Suryono.(N/014)
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan gugatan perdata yang diajukan Hj. Kana, warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhadap SKK Migas dan Pert
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan perhatian khusus kepada dua bersaudara yatim piatu, Rafa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau langsung kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Ga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Istana Ke
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma&039ruf Cahyono, sebagai tersangka k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dal
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengapresiasi bantuan keuangan antardae
NASIONAL
JAKARTA Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, ny
NASIONAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta empat perusahaan galian C yang beroperasi di Kecamatan Galang menghentikan a
PEMERINTAHAN