BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Selidiki Pembubaran Paksa Diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang

BITVonline.com - Rabu, 02 Oktober 2024 04:00 WIB
Polda Metro Jaya Selidiki Pembubaran Paksa Diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait pembubaran paksa diskusi yang diadakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang pada Sabtu, 28 September lalu. Dalam insiden yang memicu kontroversi ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial FEK dan GW, sementara otak di balik pembubaran tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah memerintahkan agar kasus ini diusut dengan transparansi. “Bapak Kapolda meminta agar setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti. Jika terdapat potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, maka itu akan menjadi perhatian kami,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ade Ary menekankan pentingnya menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk melakukan diskusi. “Kami di Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan hak asasi setiap individu,” tambahnya.

Insiden di Hotel Grand Kemang

Diskusi FTA tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi, antara lain Din Syamsudin, pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, serta dua tokoh FTA, Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti. Namun, acara tersebut terpaksa dibubarkan oleh sekelompok orang tak dikenal yang memasuki lokasi acara.

Dalam jumpa pers yang diadakan sehari setelah insiden, pihak kepolisian memperlihatkan salah satu tersangka, Godlip Wabano, sebagai bagian dari proses penyidikan. “Kami ingin menunjukkan bahwa tindakan ini tidak dapat dibiarkan. Siapa pun yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban akan ditindak tegas,” kata Ade.

Pemeriksaan Internal

Sebagai bagian dari penyelidikan, Bidpropam Polda Metro Jaya telah memeriksa Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto, beserta sepuluh anggota polisi lainnya dari Polres Jakarta Pusat hingga Polsek Mampang. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan acara tersebut.

“Apabila ada pihak-pihak yang dirugikan, kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan kami adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Ade.

Tanggapan dari Tokoh FTA

Beberapa tokoh yang hadir dalam diskusi tersebut mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan terhadap pembubaran yang dilakukan secara paksa. Din Syamsudin, salah satu tokoh yang hadir, mengatakan, “Kegiatan diskusi adalah bagian dari demokrasi. Kita seharusnya bisa berdebat dan berdiskusi dengan bebas tanpa ada ancaman.”

Sementara itu, Refly Harun menambahkan bahwa insiden ini menunjukkan adanya tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. “Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas siapa yang berada di balik insiden ini dan memastikan bahwa hak-hak sipil dihormati,” ujarnya.

Pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang menyoroti masalah yang lebih besar terkait kebebasan berbicara dan hak asasi manusia di Indonesia. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa hak setiap warga negara dihormati. Dalam situasi yang semakin kompleks ini, dialog dan diskusi terbuka harus dijaga demi memperkuat demokrasi di tanah air.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru