Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Rp1,5 Miliar
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
GORONTALO -Kasus video yang melibatkan seorang guru dan murid di Gorontalo tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Video tersebut tidak hanya memicu reaksi negatif, tetapi juga mengungkap praktik kejam yang dikenal sebagai child grooming. Tindakan ini menggambarkan pelanggaran serius yang dialami oleh anak-anak yang masih di bawah umur, di mana pelaku mendekati dan memanipulasi anak-anak untuk tujuan pelecehan seksual.
Pengertian Child Grooming dan DampaknyaChild grooming merupakan suatu proses di mana pelaku mendekati anak dengan tujuan memanipulasi dan mengeksploitasi mereka. Dalam banyak kasus, pelaku berusaha membangun kepercayaan dengan anak tersebut sebelum melakukan tindakan pelecehan. Hal ini sangat berbahaya karena anak-anak yang menjadi korban sering kali mengalami trauma berkepanjangan, depresi, kecemasan, dan berbagai masalah kesehatan mental lainnya.
Sejumlah pengguna media sosial mulai bersuara mengenai isu child grooming dalam konteks kasus di Gorontalo. Mereka mengungkapkan keprihatinan atas banyaknya komentar negatif yang berpotensi menjadi bullying terhadap korban. Seorang pengguna X, @adjvu***, menegaskan pentingnya edukasi tentang child grooming agar masyarakat tidak menyalahkan korban. “Warga Indonesia kayaknya perlu penyuluhan tentang child grooming nih biar gak nyalahin korban terus,” tulisnya, menyoroti pentingnya literasi di kalangan warganet.
Tanggapan Warganet dan Kebangkitan KesadaranReaksi dari masyarakat di media sosial menunjukkan betapa rendahnya pemahaman banyak orang mengenai child grooming. Beberapa komentar bahkan mempertanyakan keberadaan ilustrasi yang dibuat oleh oknum yang menggambarkan adegan dalam video tersebut. Seorang pengguna lainnya, @renta***, menunjukkan ketidakpuasan dengan menuliskan, “Kenapa sih ada aja orang yang ngebikin kayak gini? Itu anak kecil kena grooming.”
Kronologi Kasus Menurut Kapolres GorontaloKapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, memberikan penjelasan mengenai kronologi hubungan antara guru dan murid tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku, yang diidentifikasi sebagai DA, telah menjalin hubungan dekat dengan korban yang berinisial PP sejak awal tahun 2022. Tindakan pelaku mengarah pada praktik child grooming, di mana pelaku berusaha menjalin kedekatan dengan korban yang merupakan anak yatim piatu.
“Pelaku sering membantu korban, sehingga dianggap sosok yang mengayomi. Perlakuan DA membuat PP merasa nyaman dan hubungan keduanya terus berlanjut,” ujar Kapolres. Namun, pihaknya juga akan mendalami adanya dugaan pemaksaan dalam hubungan tersebut.
Dukungan bagi Korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan AnakDinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus ini. Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis bagi siswi yang menjadi korban. “Kami dari PPA setelah ini akan asesmen dengan psikolog, memulihkan kembali keadaan psikologisnya,” ucap Zascamelya.
Dinas PPA juga menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan penyebaran video yang mengandung unsur asusila tersebut, guna melindungi hak dan psikologis anak. “Kami mengimbau agar masyarakat yang mempunyai video asusila tersebut untuk segera menghapus dan berhenti menyebarkan,” tambahnya.
KesimpulanKasus ini menjadi cerminan nyata dari perlunya peningkatan literasi masyarakat tentang isu child grooming dan dampaknya terhadap korban. Edukasi dan pemahaman yang lebih baik diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Dengan adanya dukungan psikologis bagi korban, diharapkan mereka dapat pulih dari trauma dan mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan serta kehidupan yang layak.
Dalam hal ini, penting bagi semua pihak untuk mengambil langkah proaktif dalam mendukung korban dan memerangi tindakan kekerasan terhadap anak. Mari bersama-sama kita hentikan stigma negatif dan dukung korban agar mendapatkan keadilan yang sepatutnya.(N/014)
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan gugatan perdata yang diajukan Hj. Kana, warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhadap SKK Migas dan Pert
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan perhatian khusus kepada dua bersaudara yatim piatu, Rafa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau langsung kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Ga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Istana Ke
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma&039ruf Cahyono, sebagai tersangka k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dal
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengapresiasi bantuan keuangan antardae
NASIONAL
JAKARTA Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, ny
NASIONAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta empat perusahaan galian C yang beroperasi di Kecamatan Galang menghentikan a
PEMERINTAHAN