BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Polisi Sita Rp 1,25 Miliar dan Tetapkan 10 Tersangka!

BITVonline.com - Rabu, 25 September 2024 08:04 WIB
Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Polisi Sita Rp 1,25 Miliar dan Tetapkan 10 Tersangka!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG -Polisi berhasil mengungkap praktik perjudian berkedok tempat karaoke yang beroperasi di sebuah gedung di Jalan Anjasmoro Raya No 8 Blok E1, Kecamatan Tawangsari, Kota Semarang. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (20/9), pihak kepolisian menyita uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil perjudian kasino yang dijalankan secara terselubung di tempat tersebut.

Kompol Andika Dharma Sena, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, dalam keterangan pers di kantornya pada Rabu (25/9), mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama beberapa waktu. Tim kepolisian mengungkap adanya aktivitas perjudian di dalam gedung yang beroperasi dengan kedok sebagai tempat karaoke.

“Customer akan kita panggil sekarang, sudah kita lakukan pendataan. Akan kita bagi, yang dia main tanggal 19 ke atas ini,” kata Kompol Andika saat memberikan keterangan kepada media. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa selain memanggil para pemain, pihak kepolisian juga akan memeriksa pemilik gedung terkait keterlibatannya dalam kegiatan tersebut. “Kami juga merencanakan untuk memanggil pemilik bangunan, terkait dengan izin-izin bangunan itu. Kami dalami apakah pemilik bangunan itu tahu atau tidak terkait dengan kegiatan itu,” ujar Andika.

Baca Juga:
Daftar Tersangka dan Kronologi Penggerebekan

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menangkap 12 orang di lokasi. Namun, dua di antaranya, yang diketahui sebagai office boy, dibebaskan karena tidak terlibat langsung dalam aktivitas perjudian. Sementara itu, 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda dalam menjalankan operasional kasino.

Berikut adalah daftar ke-10 tersangka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian:

Baca Juga:
Jimmy Raharjo (40 tahun), selaku penyelenggara dan penyandang dana utama kegiatan kasino tersebut. Arsy Egar (28 tahun), yang bertindak sebagai pembagi koin cip kepada pemain. Febi Kartika Sari (31 tahun), yang juga berperan sebagai pembagi cip. Verawati Budiman (44 tahun), yang bertindak sebagai pembagi cip. Fajar Budi Setyawan (33 tahun), sebagai operator CCTV yang memantau kegiatan di dalam ruangan. Sigit Ridwan (43 tahun), yang bertugas sebagai sekuriti. Sony Hidayat (40 tahun), juga berperan sebagai sekuriti. Phillip Heryanto (23 tahun), yang berperan sebagai penukar koin hadiah. Lianawati Untung Suyanto (44 tahun), yang bertugas sebagai kasir. Budi Harjoko (42 tahun), sebagai pengawas operasional kasino.

Menurut keterangan polisi, para tersangka menerima upah harian yang berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000 untuk menjalankan tugas-tugas mereka dalam operasional kasino tersebut.

Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, mereka diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mencari keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik gedung yang dicurigai mengetahui atau bahkan terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Selain memeriksa para tersangka, polisi juga akan memanggil para pemain kasino untuk diperiksa lebih lanjut. Kasatreskrim Polrestabes Semarang memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, dengan tetap memprioritaskan transparansi dan keadilan.

“Ya semuanya kan sudah hari-hari transparan ya. Semua publik melihat. Saya berharap DPR menjaga nama baik. Apa yang menjadi pembahasan dijalankan secara konsisten,” ujar Kompol Andika ketika ditanya mengenai tindak lanjut kasus ini.

Latar Belakang Pengungkapan Kasus

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di tempat tersebut. Meskipun berkedok sebagai tempat karaoke, pihak kepolisian mencium adanya transaksi yang mencurigakan serta keberadaan tamu-tamu tetap yang diduga kuat sebagai pemain judi. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya polisi berhasil mengungkap kegiatan perjudian kasino yang dijalankan secara terselubung.

Kasino ini menggunakan sistem koin cip sebagai alat taruhan. Para pemain menukar uang tunai dengan cip, yang kemudian digunakan untuk berjudi di dalam ruangan khusus. Cip yang dimenangkan oleh pemain kemudian bisa ditukar kembali menjadi uang tunai di kasir yang telah disediakan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggerebekan ini adalah bagian dari upaya memberantas aktivitas perjudian di wilayah Semarang, terutama yang beroperasi secara ilegal dan melibatkan jumlah uang yang besar. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka agar bisa segera ditindaklanjuti.

Penggerebekan ini menambah panjang daftar kasus perjudian ilegal yang diungkap oleh aparat di berbagai daerah. Kepolisian berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
ILMU TAUHID: Muraqabah sebagai Jalan Menuju Muhasabah
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Hujan Ringan dan Cuaca Berawan
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Hujan Ringan hingga Sedang
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Dominasi Cuaca Cerah
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan
komentar
beritaTerbaru