BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

KPK Panggil 11 Saksi dalam Kasus Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

BITVonline.com - Rabu, 25 September 2024 06:35 WIB
32 view
KPK Panggil 11 Saksi dalam Kasus Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebelas saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu siang di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Dari sebelas saksi yang dipanggil, dua di antaranya adalah Tri Winarno, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta Nirwan M. T. Ali, Inspektur Provinsi Maluku Utara. Keterangan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam rilis persnya.

Penyidik KPK tengah mendalami dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu Muhaimin Syarif, yang diduga sebagai penyuap Abdul Gani. Muhaimin dituduh menyuap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan nilai suap mencapai Rp 7 miliar.

Baca Juga:

Daftar Saksi yang Dipanggil

Selain Tri Winarno dan Nirwan M. T. Ali, sembilan saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik KPK adalah:

Baca Juga:
Ade Wirawan alias Acong, Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral; Muhamad Erza Aminanto, dosen; Arifandy Mario Mamonto, dosen; Reza Anshar, Pegawai Negeri Sipil (PNS); Sarka Eladjouw, wiraswasta; Yerrie Pasilia, PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara; Yuniar, Aparatur Sipil Negara (ASN); M. Hafid Harly, ASN; Ade Wangsa Iskandar, ASN.

Penyidikan Berlanjut

Dugaan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba ini berakar dari tindakan suap yang berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Muhaimin Syarif diduga telah memberikan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) untuk perusahaan-perusahaan yang tidak melalui prosedur yang semestinya.

Abdul Gani Kasuba dituduh menandatangani pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan selama periode 2021-2023. Tindakan ini dianggap merugikan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dengan adanya pemanggilan saksi ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang melibatkan mantan pejabat publik ini. Diharapkan, proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Pemerintah dan masyarakat menanti hasil pemeriksaan ini dengan harapan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang di tanah air.(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolda Jambi Buka Rakernis Intelkam, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Ancaman Keamanan
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
PKP & Lippo Bangun Rumah 14 Meter Persegi, Cicilan Rp600 Ribu per Bulan
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
komentar
beritaTerbaru