BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Sikat Jaringan Malaysia, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 244 Kg Sabu & Bekuk 9 Tersangka

Nurul - Senin, 05 Oktober 2026 19:21 WIB
Sikat Jaringan Malaysia, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 244 Kg Sabu & Bekuk 9 Tersangka
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi beri keterangan terkait pengungkapan kasus sabu 244 kg dengan menangkap sembilan tersangka. (Foto: dok Polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika melalui jalur perairan dengan total barang bukti 244 kilogram sabu. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan tiga perkara tersebut diungkap secara terpisah. Masing-masing pengungkapan melibatkan sabu seberat 50 kilogram, 150 kilogram dan 44 kilogram.

"Yang pertama 50 kilogram, kemudian 150 kilogram, dan yang ketiga 44 kilogram. Totalnya 244 kilogram," ujar Andy, dikutip Senin (5/10/2026).

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur perairan di sekitar Aceh dan Sumatera Utara untuk memasukkan sabu ke wilayah Indonesia.

Setelah masuk ke Indonesia, narkotika tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah menggunakan jalur darat.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya keterkaitan jaringan tersebut dengan jaringan narkotika internasional yang berbasis di Malaysia. Polisi masih mendalami dugaan hubungan tersebut untuk mengungkap jalur distribusi serta pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman.

Sembilan orang yang telah diamankan kini menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup.

Polda Sumut masih mengembangkan ketiga perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Polisi turut mendalami pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

Pengungkapan 244 kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumut memutus jalur masuk dan distribusi narkotika melalui wilayah perairan Aceh dan Sumatera Utara.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru