BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

PT Indobuildco Pertahankan Kepemilikan Hotel Sultan di Tengah Sengketa Hukum

BITVonline.com - Minggu, 22 September 2024 06:50 WIB
66 view
PT Indobuildco Pertahankan Kepemilikan Hotel Sultan di Tengah Sengketa Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, kini berada di pusat perhatian publik setelah mengambil langkah hukum untuk mempertahankan kepemilikannya atas Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Dalam upaya melawan keputusan pengadilan sebelumnya, perusahaan ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 20 September 2024.

Konflik hukum ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh PT Indobuildco kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sayangnya, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim dengan amar putusan yang berbunyi “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).”

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa keputusan ini terjadi karena hakim meminta penggugat untuk melibatkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam proses hukum. Hamdan menegaskan bahwa berdasarkan putusan provisi, pihak tergugat, dalam hal ini pemerintah, dilarang untuk mengganggu posisi Hotel Sultan.

Baca Juga:

Sementara itu, situasi di lapangan menunjukkan bahwa akses masuk ke Hotel Sultan kini dipasangi spanduk bertuliskan “aset milik negara” dan beton oleh PPK GBK, menyisakan hanya satu pintu masuk yang terbuka di Jalan Sudirman. PT Indobuildco menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap hak mereka dan kini tengah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan pembongkaran terhadap spanduk dan beton tersebut.

“Iya betul (ada rencana untuk membongkar), iya (dalam waktu dekat), sekarang kita ajukan permohonan pembongkaran kepada pengadilan,” ujar Hamdan saat dihubungi oleh media.

Baca Juga:

Sengketa ini muncul setelah berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang sebelumnya dimiliki oleh Indobuildco sebagai dasar hukum untuk menguasai kawasan Hotel Sultan. Setelah HGB tersebut habis, pengelolaan lahan kini dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara, sesuai dengan HPL 1/Gelora yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 1989.

Konflik ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum. Banyak yang mempertanyakan transparansi dalam penguasaan aset negara, serta bagaimana pengelolaan kawasan strategis seperti Gelora Bung Karno dapat berlangsung secara adil. Pertarungan hukum antara PT Indobuildco dan pemerintah ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya Hotel Sultan sebagai landmark di Jakarta.

Dengan langkah kasasi ini, PT Indobuildco berharap bisa mendapatkan kembali hak mereka dan mengakhiri ketidakpastian yang menyelimuti operasional hotel. Publik kini menanti keputusan dari Mahkamah Agung yang akan menentukan arah dari sengketa ini.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
Jusuf Kalla: Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah untuk Lebih Teliti dalam Ambil Kebijakan
Bupati Tapteng Serahkan 386 SK PPPK dan Tegaskan Komitmen ASN Wujudkan Pemerintahan Naik Kelas
Dua Legislator PAN Tapteng Apresiasi Presiden Prabowo atas Pengembalian 4 Pulau ke Aceh: Keputusan Bijak dan Pemersatu
Wali Nanggroe Sambut Baik Putusan Empat Pulau untuk Aceh, Ingatkan Janji Pengesahan Bendera Bulan Bintang?
Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Bekuk Kurir Narkoba di Hotel Mitra Indah, Amankan 3 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru