BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Majelis Hakim Vonis Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Gratifikasi

BITVonline.com - Jumat, 20 September 2024 10:35 WIB
28 view
Majelis Hakim Vonis Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALUT -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam perkara gratifikasi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 20 September 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Selain hukuman penjara, Ramadhan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Kadar saat membacakan putusan.

Baca Juga:

Ramadhan Ibrahim, yang diwakili oleh penasihat hukumnya, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Kami akan berpikir selama tujuh hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka dianggap menerima keputusan majelis,” lanjut Kadar.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023. Ramadhan Ibrahim adalah salah satu dari enam tersangka yang terjaring dalam operasi tersebut. Ia dituduh menjadi penampung uang suap yang diperuntukkan bagi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Dalam penyidikan, diketahui bahwa rekening milik Ramadhan menerima transferan dana dari beberapa rekanan atau kontraktor.

Baca Juga:

Vonis terhadap Ramadhan Ibrahim tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ramadhan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan keputusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Pengadilan Tipikor Ternate diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Ramadhan Ibrahim kini menunggu kemungkinan langkah hukum selanjutnya, sembari berharap dapat menjalani proses hukum yang adil. Sebagai bagian dari masyarakat, kasus ini juga menarik perhatian publik, yang berharap agar ke depannya, praktik korupsi di sektor pemerintahan dapat diminimalisir.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Pemuda Desa Borbor Ditangkap Usai Larikan Remaja ke Pekanbaru
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
komentar
beritaTerbaru