Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Dorong Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI -Seorang anggota gangster asal Latvia berinisial VS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (22/7) lalu, setelah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis hasis (resin ganja) dan ganja ke Bali. Penangkapan ini menandai pengungkapan lebih dalam mengenai jaringan kejahatan internasional yang melibatkan negara-negara bekas Uni Soviet.
Tato Identitas Gangster
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa VS memiliki tato di tubuhnya yang mengindikasikan afiliasinya dengan kelompok kejahatan terorganisir dari negara-negara bekas Uni Soviet. “Tato di badan VS mengindikasikan bahwa dia terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union,” kata Brigjen Rudy dalam konferensi pers pada Selasa.
Sumber dan Tujuan Narkotika
Dalam pemeriksaan, VS mengaku bahwa hasis yang dibawanya diperoleh dari Nepal, sementara ganja berasal dari Thailand. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Bali. Namun, VS mengaku tidak mengetahui identitas penerima barang tersebut. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dia hanya diperintahkan untuk membawa narkoba ke Indonesia. Sampai Bali nanti, akan ada perintah berikutnya, sehingga sulit untuk menggali ke atasnya,” tambah Rudy.
Kepolisian Hadapi Kesulitan
Aparat keamanan menghadapi tantangan dalam mengusut jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan ini. VS hanya mengetahui bahwa ia diperintahkan untuk menyelundupkan narkotika tanpa informasi lebih lanjut tentang penerima atau jaringan yang lebih luas. “Jika seseorang diperintahkan, berarti ada jaringan kejahatan terorganisir di atasnya. Ini menunjukkan kompleksitas jaringan yang terlibat,” ujar Brigjen Rudy.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Selama penangkapan, aparat keamanan menemukan narkotika dalam koper VS. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasis seberat 450,41 gram dan ganja seberat 977,83 gram. VS kini dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penanganan Kasus
Kasus ini menunjukkan upaya serius aparat penegak hukum Indonesia dalam menangani kasus narkotika internasional dan melawan kejahatan terorganisir. Penangkapan ini juga membuka tabir mengenai bagaimana jaringan kejahatan global beroperasi dan berusaha memasukkan barang haram ke Indonesia.
Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik operasi penyelundupan ini. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di tanah air.
(N/014)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan pasokan komoditas pangan strategis atau sembako untuk perayaan Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah dalam kond
EKONOMI
MEDAN Seorang pria berinisial MF (41), yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan 19, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Senyum bahagia dan tawa ceria mengisi lantai 3 Ramayana Teladan, Medan, saat 400 anak yatim dan dhuafa memilih pakaian Lebaran imp
PEMERINTAHAN
MEDAN Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyediakan layanan kese
NASIONAL
RANTAUPRAPAT Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas B
HUKUM DAN KRIMINAL