BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KPK Sita Properti Senilai Rp 3,5 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 09:55 WIB
34 view
KPK Sita Properti Senilai Rp 3,5 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan langkah hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pada hari ini, Rabu (11/9/2024), KPK melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jakarta dengan nilai taksiran mencapai Rp 3,5 miliar.

Penyitaan Properti oleh KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi langkah penyitaan tersebut dalam sebuah pernyataan kepada wartawan. “Pada hari ini, KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta dengan taksiran nilai sebesar Rp 3,5 miliar,” ujarnya. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengatasi dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan mantan gubernur tersebut. KPK kini sedang mendalami aset-aset yang diduga diperoleh dari kegiatan ilegal terkait dengan pengelolaan uang dan properti.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Abdul Gani Kasuba, yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, kini menghadapi tuduhan serius terkait tindak pidana pencucian uang. KPK menyelidiki bagaimana Abdul Gani memperoleh dan mengelola aset-aset yang tidak sesuai dengan laporan harta kekayaannya. Penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam proses penyidikan untuk melacak aliran dana dan aset yang mungkin terkait dengan kegiatan ilegal.

Penambahan Tersangka dan Kasus Suap

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Muhaimin Syarif, seorang yang diduga sebagai penyuap Abdul Gani, telah dijerat sebagai tersangka. Syarif diduga terlibat dalam memberikan suap kepada Abdul Gani terkait dengan beberapa proyek dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga:

“Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto. Nilai total suap yang diduga diterima Abdul Gani mencapai Rp 7 miliar.

Proyek-Proyek yang Terlibat

Menurut KPK, pemberian suap oleh Muhaimin Syarif terkait dengan beberapa proyek penting di Provinsi Maluku Utara. Proyek-proyek tersebut meliputi:

Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara. Pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Selama periode 2021-2023, terdapat setidaknya 37 perusahaan yang pengusulannya ditandatangani oleh Abdul Gani tanpa mengikuti prosedur yang sesuai. Hal ini menandakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan dan pengadaan barang.

Langkah Selanjutnya

KPK terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak. Dengan penyitaan aset dan penetapan tersangka baru, KPK menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memerangi korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
KKP Ungkap Kerusakan Masif di Pulau Citlim Akibat Tambang Pasir Berizin
Mobil Minibus Berisi Puluhan Jerigen BBM Terbakar di Simpang RSUD Sidikalang, Dua Orang Luka Bakar
Inspektur Wilayah I Kemenimipas Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Berikan Penguatan Pelayanan dan Pembinaan
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
ASN Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, Bobby Nasution: Kita Pelajari Dulu Aturannya
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini