BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Warga Bali Terancam Lima Tahun Penjara karena Pelihara Landak Jawa Langka

BITVonline.com - Rabu, 11 September 2024 06:39 WIB
Warga Bali Terancam Lima Tahun Penjara karena Pelihara Landak Jawa Langka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI –Seorang warga asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Sukena, saat ini menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara setelah dituduh memelihara empat ekor landak Jawa yang termasuk dalam kategori satwa langka dan dilindungi.

Nyoman Sukena ditangkap oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024, setelah masyarakat melaporkan keberadaan landak Jawa tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mengetahui bahwa Sukena memelihara satwa yang dilindungi undang-undang.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa, sidang dengan agenda dakwaan untuk Sukena telah digelar pada 29 Agustus 2024. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini bisa mencapai lima tahun penjara.

“Saat ini, terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun,” kata Astawa dalam keterangannya pada Senin, 9 September 2024.

Pada agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Kamis, 5 September 2024, terungkap bahwa landak-landak tersebut sebenarnya merupakan milik mertua Sukena. Sukena mengaku bahwa landak-landak itu ditangkap mertua karena merusak tanaman. Menurut Sukena, sebagai orang awam, dia tidak mengetahui bahwa hewan yang dipelihara selama hampir lima tahun tersebut termasuk satwa yang dilindungi dan memerlukan izin khusus untuk pemeliharaannya.

“Menurut keterangan terdakwa, landak itu ditangkap oleh mertuanya karena merusak tanaman. Dia mengaku tidak mengetahui jika itu adalah hewan yang dilindungi dan memerlukan izin,” ujar Astawa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sukena. Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan pada Senin, 9 September 2024, dan Majelis Hakim diharapkan akan memberikan keputusan pada persidangan yang dijadwalkan pada Kamis, 12 September 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menambahkan bahwa permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan, dan keputusan akan diumumkan pada sidang berikutnya.

Nyoman Sukena saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini telah mengundang perhatian luas, terutama setelah menjadi viral di media sosial dan diberitakan secara nasional. Banyak pihak yang menilai ancaman hukuman terhadap Sukena terlalu berat dan menyuarakan solidaritas untuk pembebasannya melalui berbagai platform media sosial.

Kontroversi seputar kasus ini mencerminkan ketegangan antara perlindungan satwa langka dan hukum yang diterapkan dalam konteks masyarakat lokal. Dengan adanya dukungan publik yang semakin meluas, kasus ini berpotensi menimbulkan perubahan dalam penerapan hukum terkait konservasi satwa liar di Indonesia.(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru