Turnamen Sepakbola SMPN 5 Padangsidimpuan: Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Atlet Muda
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi hukuman yang jauh lebih berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis sebelumnya. Keputusan ini mencerminkan upaya lembaga peradilan untuk menegakkan keadilan dengan lebih tegas terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.
Dalam sidang banding yang digelar pada hari ini di PT DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo. Putusan ini mencakup penambahan masa penjara dari 10 tahun menjadi 12 tahun, serta peningkatan denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Meyer Volmar Simanjuntak, mengungkapkan apresiasinya atas keputusan majelis hakim. “Tim JPU sangat mengapresiasi putusan PT yang mengabulkan memori banding penuntut umum, termasuk tuntutan mengenai uang pengganti yang mencapai kurang lebih Rp 42 miliar dan hukuman penjara selama 12 tahun,” ujar Meyer dalam keterangannya kepada wartawan.
KPK masih menunggu salinan lengkap dari PT DKI Jakarta untuk mempelajari secara mendetail putusan tersebut. Meyer menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan KPK dan memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo terhadap anak buahnya. Sebelumnya, Syahrul divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim pada waktu itu menyatakan bahwa SYL terbukti menerima suap dengan total Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, tetapi hanya menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Keputusan ini kemudian menjadi sorotan karena dianggap terlalu ringan.
Merasa keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, KPK memutuskan untuk mengajukan banding. Hasil dari banding tersebut membawa perubahan signifikan pada hukuman yang dijatuhkan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Dalam putusan banding, majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman penjara SYL menjadi 12 tahun. Denda yang harus dibayar SYL juga meningkat dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, SYL akan menggantinya dengan tambahan 4 bulan kurungan. Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu, dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak dapat membayar.
Putusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan mencerminkan komitmen lembaga peradilan untuk memberikan hukuman yang sepadan dengan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik. KPK dan publik menantikan salinan lengkap putusan untuk menilai detail lebih lanjut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara menyeluruh.
“Putusan ini adalah langkah positif menuju penegakan hukum yang lebih tegas dan adil. Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap langkah hukum selanjutnya diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Meyer, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
(K/09)
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meresmikan gedung baru asrama putri dan kolam renang di SMP Swasta Yayasan Ja
Pendidikan
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan Festival Literasi Tahun 2025 sebagai langkah membangun peradaban yang lebi
Pendidikan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima sejumlah usulan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk pe
Pemerintahan
KARO Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Pemerintahan
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, membuk
Kesehatan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak para wartawan, khususnya pengurus dan anggota Forum Wartawan Pempro
Pemerintahan
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual yang dipimpin Menteri D
Politik
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di Sumut berlangsung lancar tan
Pendidikan
JAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa Kementerian Sosial tengah menyiapkan skema hilirisasi bagi alumni
Pendidikan