BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

KPK Apresiasi PT DKI Perberat Vonis Mantan Mentan SYL Jadi 12 Tahun Bui-Denda Rp 44,2 M

BITVonline.com - Selasa, 10 September 2024 08:58 WIB
57 view
KPK Apresiasi PT DKI Perberat Vonis Mantan Mentan SYL Jadi 12 Tahun Bui-Denda Rp 44,2 M
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi hukuman yang jauh lebih berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis sebelumnya. Keputusan ini mencerminkan upaya lembaga peradilan untuk menegakkan keadilan dengan lebih tegas terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.

Dalam sidang banding yang digelar pada hari ini di PT DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo. Putusan ini mencakup penambahan masa penjara dari 10 tahun menjadi 12 tahun, serta peningkatan denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Meyer Volmar Simanjuntak, mengungkapkan apresiasinya atas keputusan majelis hakim. “Tim JPU sangat mengapresiasi putusan PT yang mengabulkan memori banding penuntut umum, termasuk tuntutan mengenai uang pengganti yang mencapai kurang lebih Rp 42 miliar dan hukuman penjara selama 12 tahun,” ujar Meyer dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga:

KPK masih menunggu salinan lengkap dari PT DKI Jakarta untuk mempelajari secara mendetail putusan tersebut. Meyer menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan KPK dan memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo terhadap anak buahnya. Sebelumnya, Syahrul divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim pada waktu itu menyatakan bahwa SYL terbukti menerima suap dengan total Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, tetapi hanya menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Keputusan ini kemudian menjadi sorotan karena dianggap terlalu ringan.

Baca Juga:

Merasa keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, KPK memutuskan untuk mengajukan banding. Hasil dari banding tersebut membawa perubahan signifikan pada hukuman yang dijatuhkan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Dalam putusan banding, majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman penjara SYL menjadi 12 tahun. Denda yang harus dibayar SYL juga meningkat dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, SYL akan menggantinya dengan tambahan 4 bulan kurungan. Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu, dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak dapat membayar.

Putusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan mencerminkan komitmen lembaga peradilan untuk memberikan hukuman yang sepadan dengan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik. KPK dan publik menantikan salinan lengkap putusan untuk menilai detail lebih lanjut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara menyeluruh.

“Putusan ini adalah langkah positif menuju penegakan hukum yang lebih tegas dan adil. Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap langkah hukum selanjutnya diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Meyer, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru