Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 3 Mei 2026. Se
NASIONAL
JAKARTA –Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun. Putusan tersebut merupakan hasil banding atas vonis sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau menggantinya dengan hukuman kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, bersama hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun, membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024). Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, SYL akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama 5 tahun.
Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL dan denda Rp 300 juta. Hakim pada pengadilan pertama menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian, serta menyalahgunakan wewenangnya untuk memperoleh uang. Total pemerasan yang dilakukan SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Dari jumlah tersebut, hakim menyebut SYL dan keluarganya menikmati Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman yang diberikan pada pengadilan pertama tidak mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, hukuman penjara diperberat menjadi 12 tahun dengan tambahan kewajiban membayar denda dan uang pengganti. “Saudara Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Putusan ini adalah langkah untuk memberikan keadilan dan mencegah kasus serupa di masa mendatang,” ungkap Artha Theresia saat membacakan putusan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengajukan banding untuk meminta agar SYL dihukum membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah total pemerasan, yakni Rp 44,2 miliar. KPK menilai bahwa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan yang sepadan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
KPK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga putusan yang dianggap adil dan sesuai dengan hukum. “Kami mengajukan banding untuk memastikan bahwa pengembalian uang pengganti sesuai dengan total kerugian yang dialami. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa tindakan korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar juru bicara KPK.
Dengan putusan ini, Syahrul Yasin Limpo akan menjalani hukuman penjara yang lebih berat dan diwajibkan membayar uang pengganti yang signifikan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah banding yang diajukan KPK akan berhasil dan bagaimana nasib akhir dari mantan Menteri Pertanian ini.
(K/09)
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 3 Mei 2026. Se
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Minggu, 3 Mei 2026. Secara umum,
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 3 Mei 2026. S
NASIONAL
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan ber
EKONOMI
PASURUAN Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari intervensi pemerin
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menolak wacana perubahan sistem pemilihan umum (Pemilu) menjadi pemilihan tid
POLITIK
JAKARTA Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum refleksi atas kondisi
PENDIDIKAN
MEDAN Kelompok Medan Teater menggelar Festival Musikalisasi Puisi bertajuk Kopi & Kepo di Taman Budaya Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah tengah mengkalkulasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun ini di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan N
KESEHATAN