Orang Tua Santri Tempuh Jalur Hukum Tuntut Ganti Rugi Akibat Keterlambatan Super Air Jet
PANGKALPINANG Insiden tertundanya keberangkatan puluhan santriwati asal Bangka dalam penerbangan Super Air Jet IU 3823 berbuntut panjang
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA -Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh. Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai dengan penangkapan kasus peredaran ganja di Bantul.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita total 552,27 kilogram ganja yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba dari Yogyakarta ke Medan dan Aceh. Pengungkapan ini dimulai dari penangkapan seorang tersangka berinisial MTH (39), warga Kasihan, Bantul, yang kedapatan membawa ganja sebanyak 153,7 gram.
Pengungkapan Kasus dari BantulWadir Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda DIY, Jumat (6/9), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan MTH. Penangkapan ini berlangsung ketika MTH didapati membawa ganja dalam jumlah kecil. Dari situ, penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan dan mengidentifikasi MF (27), seorang warga Jawa Barat yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja ke MTH.
“MF mengirimkan paket ganja tersebut melalui jasa ekspedisi dengan memalsukan isi paket menjadi pakaian,” ujar AKBP Muharomah. Pada 19 Agustus 2024, petugas berhasil menangkap MF di Medan dan menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 869 gram.
Penemuan Ladang Ganja di AcehHasil interogasi terhadap MF mengarahkan penyidik ke wilayah Aceh, tempat MF mengaku memperoleh ganja. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ladang ganja seluas sekitar 3 hektare. Ladang tersebut menanam sekitar 2.500 batang ganja dengan berat total mencapai 500 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan dua karung ganja yang sudah dipanen dengan berat kurang lebih 50 kilogram.
“Penemuan ini menunjukkan skala besar dari jaringan peredaran narkoba yang kami tangani. Ladang ganja tersebut merupakan bagian dari jaringan yang menghubungkan berbagai wilayah,” tambah Muharomah.
Langkah Hukum dan Ancaman HukumanAtas keterlibatan dalam kasus ini, kedua tersangka, MTH dan MF, dikenakan Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya Polda DIY menanggulangi peredaran narkoba di wilayahnya dan sekitarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(N/014)
PANGKALPINANG Insiden tertundanya keberangkatan puluhan santriwati asal Bangka dalam penerbangan Super Air Jet IU 3823 berbuntut panjang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Produk susu Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diketahui dijual denga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melib
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam mengalami penurunan signifikan pada Jumat pagi, 3 April 2026. Harga emas 1 gram tercatat anjlok sebesa
EKONOMI
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dari 12 orang yang mengaku telah menerima ancaman setelah terjad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Setelah divonis bebas dari dakwaan kasus korupsi terkait markup biaya produksi video profil desa, Amsal Sitepu kembali mendapatk
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, On
HUKUM DAN KRIMINAL
BEIRUT Misi perdamaian PBB di Lebanon, UNIFIL, Rabu (2/4/2026), menggelar upacara penghormatan terakhir bagi tiga prajurit TNI yang gugu
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengusaha Muhammad Suryo (MS) mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Sekitar 40 negara mulai membentuk koalisi internasional untuk mencari solusi membuka kembali Selat Hormuz yang diblokade Iran, ja
INTERNASIONAL