BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Pengungkapan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh: Jaringan Yogya-Medan-Aceh Terungkap

BITVonline.com - Jumat, 06 September 2024 06:57 WIB
Pengungkapan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh: Jaringan Yogya-Medan-Aceh Terungkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh. Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai dengan penangkapan kasus peredaran ganja di Bantul.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita total 552,27 kilogram ganja yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba dari Yogyakarta ke Medan dan Aceh. Pengungkapan ini dimulai dari penangkapan seorang tersangka berinisial MTH (39), warga Kasihan, Bantul, yang kedapatan membawa ganja sebanyak 153,7 gram.

Pengungkapan Kasus dari Bantul

Wadir Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda DIY, Jumat (6/9), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan MTH. Penangkapan ini berlangsung ketika MTH didapati membawa ganja dalam jumlah kecil. Dari situ, penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan dan mengidentifikasi MF (27), seorang warga Jawa Barat yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja ke MTH.

Baca Juga:

“MF mengirimkan paket ganja tersebut melalui jasa ekspedisi dengan memalsukan isi paket menjadi pakaian,” ujar AKBP Muharomah. Pada 19 Agustus 2024, petugas berhasil menangkap MF di Medan dan menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 869 gram.

Penemuan Ladang Ganja di Aceh

Hasil interogasi terhadap MF mengarahkan penyidik ke wilayah Aceh, tempat MF mengaku memperoleh ganja. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ladang ganja seluas sekitar 3 hektare. Ladang tersebut menanam sekitar 2.500 batang ganja dengan berat total mencapai 500 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan dua karung ganja yang sudah dipanen dengan berat kurang lebih 50 kilogram.

Baca Juga:

“Penemuan ini menunjukkan skala besar dari jaringan peredaran narkoba yang kami tangani. Ladang ganja tersebut merupakan bagian dari jaringan yang menghubungkan berbagai wilayah,” tambah Muharomah.

Langkah Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas keterlibatan dalam kasus ini, kedua tersangka, MTH dan MF, dikenakan Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya Polda DIY menanggulangi peredaran narkoba di wilayahnya dan sekitarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hukum Mencukur Alis dalam Islam: Haram Jika Demi Kecantikan, Kecuali karena Penyakit
Cuaca Bali Hari Ini, Sabtu 9 Agustus 2025: Dominan Cerah Berawan, Warga Bisa Beraktivitas Nyaman
Cuaca Jakarta Hari Ini, Sabtu 9 Agustus 2025: Hujan Ringan Mengintai Sepanjang Hari
Hujan Ringan Dominasi Sumatera Utara Hari Ini, Warga Diminta Waspada
Wamen Stella Christie: Duplikasi dalam Riset Bukan Plagiarisme, Tapi Kolaborasi
Wamentan Buka-bukaan 4 Masalah Utama Petani ke Prabowo, Apa Saja?
komentar
beritaTerbaru