dr. Ferdinand Lumban Tobing dari Tapanuli: Dokter, Pejuang Kemerdekaan, Gubernur Sumut, hingga Menteri RI
MEDAN Nama dr. Ferdinand Lumban Tobing mungkin tidak sepopuler sejumlah tokoh nasional lainnya. Namun, sosok kelahiran Tapanuli ini memi
SOSOK
YOGYAKARTA -Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh. Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai dengan penangkapan kasus peredaran ganja di Bantul.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita total 552,27 kilogram ganja yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba dari Yogyakarta ke Medan dan Aceh. Pengungkapan ini dimulai dari penangkapan seorang tersangka berinisial MTH (39), warga Kasihan, Bantul, yang kedapatan membawa ganja sebanyak 153,7 gram.
Pengungkapan Kasus dari BantulWadir Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda DIY, Jumat (6/9), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan MTH. Penangkapan ini berlangsung ketika MTH didapati membawa ganja dalam jumlah kecil. Dari situ, penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan dan mengidentifikasi MF (27), seorang warga Jawa Barat yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja ke MTH.
“MF mengirimkan paket ganja tersebut melalui jasa ekspedisi dengan memalsukan isi paket menjadi pakaian,” ujar AKBP Muharomah. Pada 19 Agustus 2024, petugas berhasil menangkap MF di Medan dan menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 869 gram.
Penemuan Ladang Ganja di AcehHasil interogasi terhadap MF mengarahkan penyidik ke wilayah Aceh, tempat MF mengaku memperoleh ganja. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ladang ganja seluas sekitar 3 hektare. Ladang tersebut menanam sekitar 2.500 batang ganja dengan berat total mencapai 500 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan dua karung ganja yang sudah dipanen dengan berat kurang lebih 50 kilogram.
“Penemuan ini menunjukkan skala besar dari jaringan peredaran narkoba yang kami tangani. Ladang ganja tersebut merupakan bagian dari jaringan yang menghubungkan berbagai wilayah,” tambah Muharomah.
Langkah Hukum dan Ancaman HukumanAtas keterlibatan dalam kasus ini, kedua tersangka, MTH dan MF, dikenakan Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya Polda DIY menanggulangi peredaran narkoba di wilayahnya dan sekitarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(N/014)
MEDAN Nama dr. Ferdinand Lumban Tobing mungkin tidak sepopuler sejumlah tokoh nasional lainnya. Namun, sosok kelahiran Tapanuli ini memi
SOSOK
JAKARTA Sejumlah laga menarik mewarnai matchday pertama fase grup Piala Dunia 2026, Senin (15/6/2026). Pertandingan Grup F antara Beland
OLAHRAGA
JAKARTA Platform pengujian performa perangkat AnTuTu kembali merilis daftar tablet Android flagship dengan performa tertinggi untuk peri
SAINS DAN TEKNOLOGI
OlehDr. Rika Hardani, M.Si. Dosen.BELAKANGAN ini, ada satu fenomena sosial yang terasa semakin nyata di tengah kehidupan masyarakat Indones
OPINI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
EKONOMI
JAKARTA Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Selain menandai awal Tahun Baru Hijriah, Muharram juga se
AGAMA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berharap Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara tidak hanya
PEMERINTAHAN
SAMOSIR Ajang lari lintas alam internasional Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir di Kabupaten Samosi
OLAHRAGA
BANDA ACEH Seorang pekerja pemasangan baliho meninggal dunia setelah tersengat listrik bertegangan tinggi saat bekerja di kawasan Jalan
PERISTIWA
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode
NASIONAL