BREAKING NEWS
Kamis, 01 Mei 2025

Pakai Masker Tanpa Alasan Jelas! Jaksa Singgung Aksi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Saat Persidangan

BITVonline.com - Kamis, 05 September 2024 10:12 WIB
9 view
Pakai Masker Tanpa Alasan Jelas! Jaksa Singgung Aksi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Saat Persidangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik tindakan Gazalba yang kerap memakai masker selama persidangan meskipun dalam keadaan sehat. Kritik ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Jaksa mengungkapkan bahwa sebagai seorang Hakim Agung, Gazalba Saleh seharusnya memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya menjunjung tinggi kehormatan lembaga peradilan dan memuliakan proses persidangan. Namun, tindakan Gazalba yang menggunakan masker secara konsisten selama persidangan tanpa alasan medis yang jelas dianggap tidak mencerminkan sikap profesional dan menghormati proses hukum.

“Terdakwa sebagai Hakim Agung yang akrab dengan panggilan Yang Mulia atau YM, tentunya memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Selain itu, dia mempunyai pengalaman sebagai hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca Juga:

“Seharusnya terdakwa paham bagaimana cara menjunjung tinggi kehormatan lembaga peradilan dan memuliakan proses persidangan,” tambah jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh seringkali enggan membuka masker saat diminta oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, meskipun kondisinya dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dengan jelas. Menurut jaksa, tindakan tersebut tidak hanya menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap persidangan, tetapi juga dapat mengaburkan fakta dan proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga:

“Saat memeriksa terdakwa, terdakwa berkukuh untuk memakai masker, meskipun Penuntut Umum melalui Majelis Hakim meminta terdakwa untuk membuka masker agar suaranya jelas,” ujar jaksa.

Lebih jauh, jaksa menuduh Gazalba berusaha menutupi fakta-fakta penting selama persidangan dengan tidak menjawab pertanyaan secara lugas, dan hanya menjawab pertanyaan yang dianggap menguntungkan dirinya. Jaksa menyebutkan bahwa Gazalba sering kali mengaku lupa atau tidak tahu saat ditanya tentang hal-hal yang merugikan dirinya.

“Hal ini sangat disayangkan. Seharusnya terdakwa sebagai pengadil dalam lembaga peradilan tertinggi tetap menjunjung nilai kejujuran dan kebenaran. Bukan justru mengaburkan fakta demi menutupi kesalahan,” tegas jaksa.

Jaksa Penuntut Umum juga menilai bahwa sikap Gazalba Saleh ini bertentangan dengan sumpahnya sebagai Hakim Agung, yang mencakup janji untuk tidak melakukan perbuatan koruptif. Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi hingga ratusan juta rupiah terkait dengan pengaturan vonis kasasi.

Jaksa menuntut Gazalba dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Gazalba tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak ada cukup harta benda, Gazalba akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi untuk Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Jawahirul Fuad disebut-sebut telah memberikan uang sebanyak Rp 500 juta kepada Gazalba untuk mempengaruhi putusan. Total uang yang diterima Gazalba dan pihak-pihak terkait mencapai Rp 650 juta.

Selain itu, Gazalba juga didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai total hingga Rp 46,4 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil, tanah, bangunan, dan melunasi kredit pemilikan rumah (KPR).

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya integritas dalam lembaga peradilan dan menjadi sorotan publik mengenai bagaimana hakim seharusnya menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pos Auren Satgas Yonif 741/GN Gotong Royong Bangun Rumah Adat Bersama Warga Perbatasan di Malaka
Dandim 1617/Jembrana Hadiri Bakti Sosial May Day 2025, Perkuat Kolaborasi Demi Kesejahteraan Pekerja
Gubernur Al Haris Hadiri Halal Bihalal PWNU Jambi, Serukan Perang Terhadap Judi Online dan Penguatan Moral Generasi Muda
Kapolres Binjai Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme dan Soliditas
Prabowo Janji Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Perjuangkan Hak Buruh Laut
Prabowo Janji Berantas Korupsi: "Gue Ngerti Tipu-Tipu Mereka!"
komentar
beritaTerbaru