BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!

BITVonline.com - Kamis, 05 September 2024 07:18 WIB
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9). Selain hukuman penjara dan denda, Gazalba juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar $18.000 dan Rp 1 miliar 500 juta 88 ribu. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan, ia akan menghadapi pidana kurungan tambahan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Fakta-Fakta Kasus dan Tuntutan

Dalam dakwaan sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini melibatkan gratifikasi senilai Rp 650 juta yang diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya. Selain itu, Gazalba diduga menerima SGD 18 ribu atau sekitar Rp 200 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Jaksa KPK juga mengungkapkan bahwa Gazalba menerima sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang totalnya mencapai Rp 62,8 miliar. Uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk membeli aset-aset mewah, termasuk mobil Alphard, valuta asing, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, emas, serta melunasi KPR untuk teman dekatnya. Nilai total TPPU yang dilakukan Gazalba diperkirakan mencapai sekitar Rp 24 miliar.

Pertimbangan Pidana dan Alasan Pemberatan

Dalam sidang, jaksa menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Gazalba Saleh. Faktor tersebut meliputi ketidakdukungannya terhadap program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kerusakan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, serta upayanya untuk mendapatkan keuntungan dari tindak pidana tersebut. Selain itu, Gazalba juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Namun, ada juga faktor yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum sebelumnya.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Tuntutan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan upaya untuk memberantas korupsi di lembaga peradilan. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Mahkamah Agung, yang seharusnya menjadi contoh integritas dan keadilan.

Gazalba Saleh akan menghadapi proses hukum lebih lanjut untuk menentukan vonis akhir dan pelaksanaan hukuman. Keputusan ini akan menjadi penentu dalam upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk upaya banding jika Gazalba memutuskan untuk mengajukan banding terhadap tuntutan yang dijatuhkan. Pihak KPK juga berjanji akan terus memantau dan mengawasi proses hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru