
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
JAKARTA Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendapat sorotan tajam terkait pidatonya mengenai bonus demografi yang diunggah l
Politik
JAKARTA –Penolakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap seluruh calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keputusan tersebut dan menyoroti pentingnya menjaga kemerdekaan peradilan serta integritas proses pemilihan hakim agung.
Pada Kamis malam, 29 Agustus 2024, Usman Hamid mengungkapkan bahwa DPR seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan peradilan dalam proses seleksi hakim. “Setiap metode pemilihan hakim harus terjaga dan terlindungi dari penunjukan hakim dengan motif yang tidak pantas, termasuk politisasi yang berpihak pada kepentingan partisan,” tegas Usman. Dia menambahkan bahwa proses seleksi hakim harus bebas dari diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, atau faktor lainnya, dan harus mematuhi standar yang diatur oleh prinsip-prinsip PBB mengenai kemerdekaan peradilan.
Keputusan Komisi III DPR untuk menolak seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM usulan KY didasarkan pada penilaian bahwa dua dari sembilan calon hakim agung yang diusulkan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (UU MA). Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pandangan fraksi-fraksi di DPR. “Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI,” ungkap Bambang dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2024).
Baca Juga:
Penolakan ini khususnya mencakup dua calon hakim agung, yaitu Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi, yang dinyatakan belum memenuhi syarat menjadi hakim selama 20 tahun sebagaimana diatur oleh UU MA. Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR, menilai bahwa ada langkah diskresi yang diambil oleh KY dalam meloloskan kedua calon tersebut. “Ketika kita bicara masalah diskresi, saya kira ini bukanlah pada tempatnya diberlakukan dalam pengusulan hakim agung ini,” kata Sarifuddin.
Sementara itu, Komisi Yudisial memberikan klarifikasi bahwa diskresi tersebut diambil berdasarkan kenyataan bahwa belum ada hakim pajak yang bertugas selama 20 tahun, mengingat pengadilan pajak baru berdiri pada tahun 2002. Komisi Yudisial menekankan bahwa keputusan untuk menggunakan diskresi ini diambil dalam rapat pleno untuk memastikan bahwa proses seleksi tetap sesuai dengan kebutuhan kekosongan dalam pengadilan pajak.
Baca Juga:
Daftar calon hakim agung yang diusulkan oleh KY meliputi sembilan nama dari berbagai kamar, di antaranya:
Kamar Pidana:
Kamar Perdata:
Ennid Hasanuddin – Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RIKamar Agama:
Kamar Tata Usaha Negara:
Mustamar – Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MahkamahKamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak):
Tiga calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan adalah:
Agus Budianto – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Bonifasius Nadya Arybowo – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Mochammad Agus Salim – Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas TrisaktiPenolakan ini tidak hanya mempengaruhi calon yang bersangkutan, tetapi juga mengundang perhatian terkait dengan prosedur dan transparansi dalam pemilihan hakim agung. Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia mengingatkan bahwa pemilihan hakim harus dijalankan dengan menjaga prinsip-prinsip keadilan dan transparansi, serta menghindari politisasi yang dapat mempengaruhi integritas proses hukum.
Dengan keputusan ini, penting untuk melihat langkah selanjutnya dari pihak DPR dan Komisi Yudisial dalam menanggapi isu ini. Proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang transparan dan berintegritas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendapat sorotan tajam terkait pidatonya mengenai bonus demografi yang diunggah l
PolitikMANDAILING NATAL Fenomena alam berupa semburan lumpur panas di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Nata
PeristiwaJAKARTA Dua pemuda berinisial GT (29) dan AF (25) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah orang di kawasan Penjaringan, Jakarta Ut
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
PeristiwaSAMARINDA Sebuah mobil yang berisi empat orang menabrak 24 motor di sebuah jalan sempit di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (22/4)
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang staf di DP
Hukum dan KriminalBATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
Nasional