BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Pria Bandung Ditangkap Polda Metro Jaya Setelah Bobol Akun Kripto dengan Kerugian Rp 311 Juta

BITVonline.com - Kamis, 29 Agustus 2024 11:37 WIB
31 view
Pria Bandung Ditangkap Polda Metro Jaya Setelah Bobol Akun Kripto dengan Kerugian Rp 311 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG –Seorang pria asal Arcamanik, Kota Bandung, berinisial FA (35) ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam tindak pidana ilegal akses dan pembobolan akun kripto. Kasus ini melibatkan kerugian mencapai Rp 311 juta yang dialami oleh korban berinisial REP. Penangkapan ini menggarisbawahi meningkatnya risiko keamanan di dunia digital, terutama terkait dengan aset kripto.

Menurut keterangan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kasus ini mulai terdaftar dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Agustus 2024. Kasus ini berawal ketika korban, REP, mendapati adanya aktivitas mencurigakan pada akun kripto miliknya yang diketahui diakses melalui perangkat lain. Hal ini terjadi setelah ponsel korban hilang sejak 28 Mei 2024.

“Korban menemukan bahwa akunnya diakses melalui ponsel yang sudah hilang. Setelah diusut, diketahui bahwa aset kripto senilai lebih dari Rp 311 juta telah ditransfer dari akun korban ke akun lain,” ungkap Kombes Ade Safri. Aset yang ditarik oleh tersangka FA dari akun milik korban mencapai Rp 311.332.221, dan transfer tersebut dilakukan ke sebuah akun e-Wallet dengan nama pengguna yang terdaftar sebagai i****9.

Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, tersangka FA berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, FA mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa ia melakukan penarikan aset dari akun kripto korban.

“Tersangka FA mengakui telah membobol dan menarik aset kripto milik korban ke dalam akun yang dikuasainya. Tersangka FA memperoleh akses ke akun tersebut setelah membeli ponsel korban dari marketplace,” jelas Kombes Ade Safri. Ternyata, ponsel tersebut dibeli melalui sistem pembayaran Cash On Delivery (COD), dan di dalamnya terdapat akun kripto yang berhasil diakses oleh FA.

“Setelah membeli ponsel tersebut, tersangka menemukan akun kripto di dalamnya dan memanfaatkannya untuk menarik aset,” tambahnya.

Pria berinisial FA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik,” terang Kombes Ade Safri.

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan digital dan perlunya kesadaran akan potensi risiko yang mengancam pengguna kripto. Penggunaan teknologi dan aset digital memerlukan kewaspadaan ekstra, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi dan transaksi finansial.

Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga perangkat elektronik dan informasi pribadi, serta selalu waspada terhadap potensi ancaman di dunia maya.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru