
Danrem 163/Wira Satya Hadiri Pembukaan TMMD ke-125 di Gianyar: Sinergi TNI dan Rakyat Ditegaskan
GIANYAR Komitmen TNI dalam membantu pemerataan pembangunan di pedesaan kembali ditunjukkan melalui pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa
Nasional
BANDUNG –Seorang pria asal Arcamanik, Kota Bandung, berinisial FA (35) ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam tindak pidana ilegal akses dan pembobolan akun kripto. Kasus ini melibatkan kerugian mencapai Rp 311 juta yang dialami oleh korban berinisial REP. Penangkapan ini menggarisbawahi meningkatnya risiko keamanan di dunia digital, terutama terkait dengan aset kripto.
Menurut keterangan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kasus ini mulai terdaftar dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Agustus 2024. Kasus ini berawal ketika korban, REP, mendapati adanya aktivitas mencurigakan pada akun kripto miliknya yang diketahui diakses melalui perangkat lain. Hal ini terjadi setelah ponsel korban hilang sejak 28 Mei 2024.
“Korban menemukan bahwa akunnya diakses melalui ponsel yang sudah hilang. Setelah diusut, diketahui bahwa aset kripto senilai lebih dari Rp 311 juta telah ditransfer dari akun korban ke akun lain,” ungkap Kombes Ade Safri. Aset yang ditarik oleh tersangka FA dari akun milik korban mencapai Rp 311.332.221, dan transfer tersebut dilakukan ke sebuah akun e-Wallet dengan nama pengguna yang terdaftar sebagai i****9.
Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, tersangka FA berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, FA mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa ia melakukan penarikan aset dari akun kripto korban.
“Tersangka FA mengakui telah membobol dan menarik aset kripto milik korban ke dalam akun yang dikuasainya. Tersangka FA memperoleh akses ke akun tersebut setelah membeli ponsel korban dari marketplace,” jelas Kombes Ade Safri. Ternyata, ponsel tersebut dibeli melalui sistem pembayaran Cash On Delivery (COD), dan di dalamnya terdapat akun kripto yang berhasil diakses oleh FA.
“Setelah membeli ponsel tersebut, tersangka menemukan akun kripto di dalamnya dan memanfaatkannya untuk menarik aset,” tambahnya.
Pria berinisial FA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik,” terang Kombes Ade Safri.
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan digital dan perlunya kesadaran akan potensi risiko yang mengancam pengguna kripto. Penggunaan teknologi dan aset digital memerlukan kewaspadaan ekstra, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi dan transaksi finansial.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga perangkat elektronik dan informasi pribadi, serta selalu waspada terhadap potensi ancaman di dunia maya.
(N/014)
GIANYAR Komitmen TNI dalam membantu pemerataan pembangunan di pedesaan kembali ditunjukkan melalui pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa
NasionalJAKARTA SELATAN Kabar membanggakan datang dari Kepolisian Resor Nias. Dalam ajang Lomba Pelayanan Polri 110 Tingkat Nasional tahun 2025, P
NasionalMEDAN Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Toba 2025 kembali menggelar penertiban lalu lintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja
NasionalMEDAN Asosiasi Alumni Teknologi Teladan (AATT) resmi melakukan audiensi dengan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tena
PemerintahanLamongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan senilai Rp 222 miliar di Bank BJB.
NasionalLONDON Dunia musik rock berduka. Vokalis legendaris band Black Sabbath, Ozzy Osbourne, meninggal dunia pada Selasa pagi, 22 Juli 2025 wakt
EntertainmentChangzhou, China Tunggal putra andalan Indonesia, Jonatan Christie, berhasil memetik kemenangan penting di babak 32 besar China Open 202
OlahragaPuncak Sorik Marapi, Madina Menjelang peluncuran nasional Koperasi Merah Putih (KMP) oleh Presiden Prabowo Subianto, Bupati Mandailing N
NasionalROKAN HULU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memaksa Pemerintah Daerah unt
Peristiwa