BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Dengan 1 Kg Shabu Untuk Peredaran di Wilayah Batu Bara

BITVonline.com - Rabu, 28 Agustus 2024 08:07 WIB
89 view
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Dengan 1 Kg Shabu Untuk Peredaran di Wilayah Batu Bara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATUBARA –Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu setelah menangkap seorang pria bernama IR yang kedapatan menyimpan 1 kilogram shabu. Penangkapan ini dilakukan di wilayah hukum Polres Batu Bara di Pinggir Jalinsum, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, IR adalah warga Huta I Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan juga memiliki alamat lain di Gg Kopertis, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan ini berawal dari informasi terpercaya yang diterima pihak kepolisian tentang adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH, MH memimpin langsung operasi penyelidikan. AKP Fery beserta enam personel Satresnarkoba melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka IR. Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam-orange di jalur lintas Sumatera (Jalinsum) dari Indrapura menuju Sei Balai.

Baca Juga:

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan IR, yang terdiri dari sebuah tas sandang berwarna hitam. Di dalam tas tersebut, ditemukan sebuah bungkus plastik teh cina yang berisi shabu dengan berat 1 kilogram. IR kemudian mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Pihak kepolisian juga melibatkan sejumlah anggota dalam operasi ini, di antaranya IPDA Harry P. Putra, AIPDA L. Tarigan, BRIPKA Indra Marbun, BRIPTU Khairul Nazmi, BRIPTU M.F. Matondang, SH, dan BRIPTU A. Jeffri Suriyarta, SH.

Baca Juga:

Saat ini, IR telah ditahan dan proses hukum terhadapnya sedang berlangsung. Barang bukti berupa shabu telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dianalisis. Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku sesuai dengan hasil sidik pengungkapan jaringan narkotika. Selanjutnya, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara dan berkas akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan penangkapan ini, Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera dan keamanan bagi masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Bayar Jahit Baju Istri Pakai Uang Korupsi Rp 158 Juta
Dijuluki 'Gubernur Konten', Dedi Mulyadi: Konten Saya Bantu Hemat Anggaran Iklan Pemprov Jabar, dari Rp50 Miliar Jadi Rp3 Miliar
Wamen Diktisaintek: Ada Sindikat di Balik Kecurangan UTBK SNBT 2025, Punya Kelas VVIP hingga Ekonomi
Bhabinkamtibmas di HST Dit3mb4k BNN Saat Penggerebekan N4rkob4, Terancam Dipecat Tidak Hormat
DPRD Binjai Soroti Dugaan TPPO Berkedok Situs Judol, Ronggur: Cek Pemainnya di Binjai Barat!
Bupati Padang Lawas Tanggapi Keluhan Warga Sosopan Soal Penyerobotan Lahan
komentar
beritaTerbaru