Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDUNG -Polresta Bandung mengungkap operasi tambang emas ilegal di kawasan Cibodas, Desa Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh orang berhasil ditangkap, yang terdiri dari tiga bandar emas dan empat penambang.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal ini telah berlangsung selama 14 tahun tanpa izin. Para penambang melakukan proses pengolahan menggunakan bahan kimia untuk memisahkan emas dari sedimen tanah, lalu menjualnya ke pengepul, yang kemudian meneruskan emas tersebut ke para bandar.
“Modusnya, masyarakat melakukan aktivitas ilegal tanpa izin, mengambil tanah di hutan yang mengandung sedimen emas, mengolahnya menggunakan bahan kimia,” ujar Kombes Aldi, dalam konferensi pers di Kutawaringin, Senin (20/1).
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa emas seberat 403,24 gram serta uang tunai senilai sekitar Rp 143 juta. Aldi menambahkan bahwa selama 14 tahun operasi ilegal ini berlangsung, para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 6,7 miliar, dengan perkiraan transaksi mencapai Rp 249 miliar. Namun, kerusakan lingkungan akibat kegiatan ini belum diperhitungkan dalam estimasi tersebut.
Tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari empat penambang dan tiga bandar. Berikut adalah identitas mereka:
Penambang:
K (53 tahun) – Pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas. IH alias D (55 tahun) – Pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas. UU (39 tahun) – Pekerja tambang di lokasi milik K dan pengolah emas. AS (33 tahun) – Pekerja tambang di lokasi milik IH dan pengolah emas.Bandar:
IS alias H (48 tahun) – Bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah. M alias R (53 tahun) – Bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah. TG alias K (51 tahun) – Bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah.Polisi menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat 3 huruf c dan d, atau Pasal 104 atau Pasal 105 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara terhadap para tersangka. Para pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
(N/014)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN