Prabowo Minta Kementerian Pinjamkan Aset Nganggur untuk Percepat Sekolah Rakyat
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
BANDUNG -Polresta Bandung mengungkap operasi tambang emas ilegal di kawasan Cibodas, Desa Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh orang berhasil ditangkap, yang terdiri dari tiga bandar emas dan empat penambang.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal ini telah berlangsung selama 14 tahun tanpa izin. Para penambang melakukan proses pengolahan menggunakan bahan kimia untuk memisahkan emas dari sedimen tanah, lalu menjualnya ke pengepul, yang kemudian meneruskan emas tersebut ke para bandar.
“Modusnya, masyarakat melakukan aktivitas ilegal tanpa izin, mengambil tanah di hutan yang mengandung sedimen emas, mengolahnya menggunakan bahan kimia,” ujar Kombes Aldi, dalam konferensi pers di Kutawaringin, Senin (20/1).
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa emas seberat 403,24 gram serta uang tunai senilai sekitar Rp 143 juta. Aldi menambahkan bahwa selama 14 tahun operasi ilegal ini berlangsung, para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 6,7 miliar, dengan perkiraan transaksi mencapai Rp 249 miliar. Namun, kerusakan lingkungan akibat kegiatan ini belum diperhitungkan dalam estimasi tersebut.
Tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari empat penambang dan tiga bandar. Berikut adalah identitas mereka:
Penambang:
K (53 tahun) – Pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas. IH alias D (55 tahun) – Pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas. UU (39 tahun) – Pekerja tambang di lokasi milik K dan pengolah emas. AS (33 tahun) – Pekerja tambang di lokasi milik IH dan pengolah emas.Bandar:
IS alias H (48 tahun) – Bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah. M alias R (53 tahun) – Bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah. TG alias K (51 tahun) – Bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah.Polisi menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat 3 huruf c dan d, atau Pasal 104 atau Pasal 105 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara terhadap para tersangka. Para pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
(N/014)
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
BENER MERIAH Gempa bumi dengan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (7/6/2026) siang. Badan Meteo
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepulangan jemaah haji Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, mulai 15 hingga 30 Juni 202
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar war
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia membutuhkan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia agar dapat digunakan pada Tahun Ajaran 2
NASIONAL
MEDAN Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyaksikan langsung pertandingan Piala AFF U19 antara Tim
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengaku puas sekaligus gembira melihat perkembangan program Sekolah Rakyat yang kini mulai mendapatkan
PENDIDIKAN
TABANAN Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan motivasi kepada para siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 di Tabanan, Bali
NASIONAL