Menko PMK Jelaskan Konsep Sekolah Terintegrasi untuk Anak Kelas Menengah di Seluruh Indonesia
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolahsekolah terintegrasi dari tingkat SD hingga SMA yang ditujukan bagi sis
Pemerintahan
JAKARTA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, telah mengungkapkan peran Helena Lim, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “Crazy Rich Pantai Indah Kapuk” dalam kasus ini. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa mengungkapkan bahwa Helena Lim terlibat dalam serangkaian transaksi mencurigakan terkait dana CSR yang seolah-olah dikumpulkan dari Harvey Moeis, seorang pengusaha swasta, namun sebenarnya merupakan hasil dari tindakan korupsi.
Menurut Jaksa, Helena Lim secara sengaja memusnahkan bukti transaksi keuangan yang melibatkan Harvey Moeis bersama beberapa pihak lainnya, termasuk Suparta dari PT Refined Bangka Tin, Thamron Alias Aon dari CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa, Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga, dan Rosalina dari PT Tinindo Internusa. Transaksi-transaksi ini, yang seharusnya menjadi bagian dari laporan keuangan transparan, justru disembunyikan dengan berbagai cara untuk menghindari deteksi otoritas keuangan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa mengungkapkan bahwa Helena Lim telah menerima dana sebesar USD30 juta, setara dengan Rp420 miliar, yang disamarkan sebagai dana CSR dari smelter swasta. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis dengan menggunakan modus transaksi yang disamarkan sebagai “setoran modal usaha” atau “pembayaran utang”. Namun, kenyataannya, tidak ada hubungan nyata antara Helena, PT Quantum Skyline Exchange, dan Harvey Moeis terkait dengan utang piutang atau modal usaha tersebut.
Lebih lanjut, Jaksa menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan Helena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Helena tidak melaporkan transaksi ini kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta tidak mencantumkan transaksi dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.
Helena Lim juga diduga telah menerima keuntungan sebesar Rp900 juta dari transaksi penukaran uang dari smelter swasta. Keuntungan ini diperoleh melalui penukaran mata uang asing yang dicatat secara tidak sah dalam laporan keuangan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey secara bertahap.
Jaksa menekankan bahwa Helena Lim, sebagai terdakwa, telah menggunakan PT Quantum Skyline Exchange untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah melalui transaksi yang dilakukan bersama Harvey Moeis dan beberapa pihak lainnya. Pengacara Helena Lim belum memberikan komentar resmi terkait dakwaan tersebut, sementara sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan.
Kasus ini merupakan bagian dari investigasi lebih luas terhadap pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Pengadilan Tipikor diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan transparan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi ini mendapatkan konsekuensi yang sesuai.
Sebagai tambahan informasi, Helena Lim dikenal sebagai salah satu pengusaha terkemuka di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, dan kasus ini mengundang perhatian luas publik serta media. Pengacara Helena Lim diharapkan segera memberikan pernyataan resmi terkait tanggapan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa.
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolahsekolah terintegrasi dari tingkat SD hingga SMA yang ditujukan bagi sis
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Jajaran personel Polres Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting arahan pimpinan dalam rangka persiapan apel tanggap darura
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Kota Padangsidimpuan pada Rabu (5/11/2025) pukul
Peristiwa
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan, pemerintah kabup
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk memperkuat kolabor
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan apresiasi tinggi kepada kafilah Sumut yang berhasil meraih
Pemerintahan
PADANG LAWAS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pejabat Pengelo
Pemerintahan
PADANG LAWAS Seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial MR (38), ditangkap polisi karena kedapatan menanam
Hukum dan Kriminal
PALAS Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melantik Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH sebagai Kepala K
Pemerintahan