BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
DEPOK –Kasus penganiayaan balita yang terjadi di Daycare Wensen School, Depok, terus bergulir dengan perkembangan terbaru terkait upaya perdamaian yang ditawarkan oleh pihak pelaku. Kuasa hukum saksi dan korban, Irfan Maulana, menegaskan bahwa pihak korban menolak untuk melakukan perdamaian dan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
Irfan Maulana menyatakan bahwa beberapa waktu lalu, keluarga pelaku, yang diwakili oleh Meita Irianty, menghubungi keluarga korban dengan tawaran untuk menyelesaikan kasus secara damai. “Dari keluarga korban juga sudah diinformasikan bahwa pihak pelaku datang untuk memohon agar ada upaya damai,” ungkap Irfan dalam konferensi pers di 18 Office Park, TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8/2024).
Namun, Irfan menegaskan dengan tegas bahwa pihak korban tidak tertarik dengan tawaran perdamaian tersebut. “Kami, mewakili keluarga korban dan tim kuasa hukum, secara tegas menyatakan bahwa kami tidak akan terbuka untuk perdamaian. Proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan ada perdamaian,” ujar Irfan.
Upaya perdamaian ini tampaknya belum membawa hasil konkret, karena hingga saat ini belum ada pertemuan resmi antara kedua belah pihak. “Memang ada permintaan dadakan untuk bertemu, tetapi hingga kini kami, baik pihak korban maupun tim kuasa hukum, belum melakukan pertemuan. Kami tetap pada posisi bahwa proses hukum harus terus dilanjutkan,” tambahnya.
Irfan juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa proses perdamaian bisa memberikan preseden buruk, di mana korban penganiayaan lainnya mungkin merasa tertekan untuk menyetujui perdamaian dalam kasus mereka. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dari pihak kepolisian sudah memproses dan menyerahkan berkas kepada Kejaksaan. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Selain itu, hari ini LPSK melakukan asesmen terhadap sembilan saksi, termasuk guru-guru di daycare serta anak korban. Hasil asesmen mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan mengenai kondisi di daycare tersebut. Ternyata, para guru di daycare sering mengalami kekerasan verbal, dan menu makanan yang disediakan untuk anak-anak sangat tidak layak, hanya berupa telur dan nugget setiap hari.
Kasus ini menarik perhatian publik karena adanya dugaan penganiayaan serius terhadap balita di daycare yang seharusnya memberikan perlindungan dan perawatan yang baik untuk anak-anak. Proses hukum yang berlanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dengan penegasan dari kuasa hukum dan temuan terbaru dari asesmen LPSK, masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan profesional, dengan mengutamakan kepentingan serta perlindungan bagi korban dan saksi yang terlibat.
(N/014)
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL