BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Akan Ada Perdamaian Dalam Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

BITVonline.com - Jumat, 16 Agustus 2024 09:00 WIB
21 view
Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Akan Ada Perdamaian Dalam Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK –Kasus penganiayaan balita yang terjadi di Daycare Wensen School, Depok, terus bergulir dengan perkembangan terbaru terkait upaya perdamaian yang ditawarkan oleh pihak pelaku. Kuasa hukum saksi dan korban, Irfan Maulana, menegaskan bahwa pihak korban menolak untuk melakukan perdamaian dan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

Irfan Maulana menyatakan bahwa beberapa waktu lalu, keluarga pelaku, yang diwakili oleh Meita Irianty, menghubungi keluarga korban dengan tawaran untuk menyelesaikan kasus secara damai. “Dari keluarga korban juga sudah diinformasikan bahwa pihak pelaku datang untuk memohon agar ada upaya damai,” ungkap Irfan dalam konferensi pers di 18 Office Park, TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8/2024).

Namun, Irfan menegaskan dengan tegas bahwa pihak korban tidak tertarik dengan tawaran perdamaian tersebut. “Kami, mewakili keluarga korban dan tim kuasa hukum, secara tegas menyatakan bahwa kami tidak akan terbuka untuk perdamaian. Proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan ada perdamaian,” ujar Irfan.

Baca Juga:

Upaya perdamaian ini tampaknya belum membawa hasil konkret, karena hingga saat ini belum ada pertemuan resmi antara kedua belah pihak. “Memang ada permintaan dadakan untuk bertemu, tetapi hingga kini kami, baik pihak korban maupun tim kuasa hukum, belum melakukan pertemuan. Kami tetap pada posisi bahwa proses hukum harus terus dilanjutkan,” tambahnya.

Irfan juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa proses perdamaian bisa memberikan preseden buruk, di mana korban penganiayaan lainnya mungkin merasa tertekan untuk menyetujui perdamaian dalam kasus mereka. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dari pihak kepolisian sudah memproses dan menyerahkan berkas kepada Kejaksaan. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:

Selain itu, hari ini LPSK melakukan asesmen terhadap sembilan saksi, termasuk guru-guru di daycare serta anak korban. Hasil asesmen mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan mengenai kondisi di daycare tersebut. Ternyata, para guru di daycare sering mengalami kekerasan verbal, dan menu makanan yang disediakan untuk anak-anak sangat tidak layak, hanya berupa telur dan nugget setiap hari.

Kasus ini menarik perhatian publik karena adanya dugaan penganiayaan serius terhadap balita di daycare yang seharusnya memberikan perlindungan dan perawatan yang baik untuk anak-anak. Proses hukum yang berlanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dengan penegasan dari kuasa hukum dan temuan terbaru dari asesmen LPSK, masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan profesional, dengan mengutamakan kepentingan serta perlindungan bagi korban dan saksi yang terlibat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Otorita IKN Tegaskan Tidak Ada Biaya Masuk Kawasan Proyek, Pungli Diminta Segera Dilaporkan
Temuan PPATK: 10 Juta Rekening Bansos Diduga Salah Sasaran, Demokrat Desak Audit Menyeluruh
Ustadz Derry Sulaiman Minta Ahmad Dhani Hentikan Serangan ke Maia Estianty: Sudahi Saja
OJK Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Konsumtif, Ajak Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
MUI Kecam Fashion Show Waria di Acara Pernikahan Maros: Disebut Pembangkangan terhadap Norma Sosial
RI Hibahkan 10 Ribu Ton Beras ke Palestina, Mentan: Arahan Langsung Presiden Prabowo
komentar
beritaTerbaru