BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Harvey Moeis Didakwa Rugi Negara Rp 300 Triliun, Sandra Dewi Terlibat Pembelian Perhiasan

BITVonline.com - Rabu, 14 Agustus 2024 08:09 WIB
55 view
Harvey Moeis Didakwa Rugi Negara Rp 300 Triliun, Sandra Dewi Terlibat Pembelian Perhiasan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengusaha Harvey Moeis kini menjadi sorotan setelah didakwa melakukan korupsi besar-besaran dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkapkan bahwa TPPU yang dilakukan Harvey melibatkan istrinya, Sandra Dewi, yang membeli ratusan perhiasan mewah dengan uang yang diduga hasil korupsi.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa Harvey Moeis diduga terlibat dalam kongkalikong smelter swasta dengan PT Timah Tbk, di mana ia menerima uang haram melalui PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim. Helena, yang juga didakwa dalam kasus terpisah, dilaporkan mengalirkan total uang sebesar USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar ke tangan Harvey.

Jaksa mengungkapkan, “Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar.” Uang tersebut diterima Harvey melalui berbagai cara, baik transfer maupun tunai, dan kemudian ditransfer ke istrinya, Sandra Dewi.

Baca Juga:

Sandra Dewi, menurut jaksa, menggunakan uang tersebut untuk membeli perhiasan mewah. Jaksa menyebutkan bahwa Sandra Dewi membeli total 141 perhiasan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut. Meskipun total harga perhiasan tidak diungkapkan dalam dakwaan, rincian perhiasan yang dibeli Sandra Dewi sangat detail, termasuk anting, kalung, cincin, dan gelang dengan berbagai karat dan berat.

Berikut adalah rincian beberapa perhiasan yang disebutkan dalam dakwaan:

Baca Juga:
Sepasang Anting: Emas 16 karat, berat 9,37 gram. Kalung: Emas 14 karat, berat 9,26 gram. Cincin: Emas 17 karat, berat 1,72 gram. Gelang: Emas 18 karat, berat 31,09 gram. Sepasang Anting: Emas 18 karat, berat 7,01 gram, bermatakan 210 butir berlian.

Perhiasan yang dibeli Sandra Dewi mencakup berbagai jenis dan karat, dari emas 9 karat hingga 18 karat, dengan beberapa di antaranya dihiasi dengan batu permata berharga seperti berlian, Moonstone Feldspar, Rose Quartz, Blue Topaz, dan Garnet. Pembelian ini menambah panjang daftar barang-barang mewah yang diduga merupakan hasil dari kegiatan korupsi Harvey Moeis.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen terkait, termasuk ponsel Sandra Dewi, untuk mendalami lebih lanjut hubungan antara pembelian perhiasan dan aliran uang korupsi.

Kasus ini mencuatkan isu besar mengenai integritas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan negara serta praktik korupsi di kalangan pengusaha. Pengadilan akan melanjutkan proses hukum terhadap Harvey Moeis, Sandra Dewi, dan Helena Lim, untuk menentukan pertanggungjawaban mereka dan menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara ini.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru