Penakluk Semeru dari Semarang: Kangmas Supri, Petualang Gunung yang Kini Jadi Konseptor Konten Digital
SEMARANG Perjalanan hidup seseorang terkadang tidak hanya ditentukan oleh satu profesi atau satu bidang yang ditekuni. Hal itu tergambar
SOSOK
JAKARTA -Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi baru-baru ini mengungkapkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DH dan MA. Penangkapan ini merupakan hasil dari pelimpahan kasus oleh Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi, yang mengungkapkan adanya jaringan penyelundupan internasional dengan 30 orang tersangka, terdiri dari 2 WNI dan 28 Warga Negara Asing (WNA).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/8/2024), Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa proses hukum dimulai setelah menerima pelimpahan kasus yang melibatkan sejumlah WNA, termasuk 23 WN Bangladesh, 4 orang RRT, dan satu WN India.
“Setelah pelimpahan kasus, kami melanjutkan dengan melakukan pendalaman bersama Kedutaan Besar Australia. Temuan awal dari pendalaman ini menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana keimigrasian,” jelas Godam.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang ditemukan, kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada tanggal 7 Agustus 2024, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap dan menahan dua WNI yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa kedua WNI ini sebelumnya terdeteksi oleh Australian Border Force (ABF) pada 18 Juni 2024. Mereka sempat diamankan oleh pihak ABF dan kemudian dikembalikan ke Indonesia menggunakan Save Vessel milik ABF, yang berlabuh di wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi.
“Dalam pengembangan kasus ini, kami masih terus mencari pihak-pihak lain yang mungkin menjadi otak dari jaringan penyelundupan ini. Kasus ini sangat serius dan kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tambah Godam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan manusia. Kasus ini menunjukkan adanya kompleksitas dan jaringan internasional dalam tindak pidana keimigrasian yang memerlukan penanganan dan pengawasan yang lebih ketat.
Ditjen Imigrasi terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap lebih banyak informasi mengenai kasus ini, dengan harapan dapat mengatasi dan mencegah kasus serupa di masa depan.
(N/014)
SEMARANG Perjalanan hidup seseorang terkadang tidak hanya ditentukan oleh satu profesi atau satu bidang yang ditekuni. Hal itu tergambar
SOSOK
JAKARTA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal S.E., M.AP., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Himpunan Keluarga Besar Masyarakat Kabup
PEMERINTAHAN
MASSACHUSETTS Tim nasional Skotlandia memulai kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan hasil manis setelah mengalahkan Haiti 10 pada laga G
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan gangguan yang sempat dialami platform media sosial Instagram pada saat a
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Republik Federal Jerman, FrankWalter Steinmeier, dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Senin, 1
NASIONAL
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa kesepakatan untuk mengakhiri konflik antara Amerika Serikat dan Iran
INTERNASIONAL
YOGYAKARTA H. Agus Suparmanto kembali dipercaya memimpin Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) setelah terpilih dala
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik aksi seorang pria berinisial ANH (24) yang ditangkap karena membawa tiga botol d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Huawei resmi memperkenalkan sistem operasi terbaru mereka, HarmonyOS 7, dalam ajang Huawei Developer Conference (HDC) 2026 yang
SAINS DAN TEKNOLOGI