LF PBNU Prediksi Idulfitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Hilal Masih di Bawah Kriteria Rukyah
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
TAPUT –Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) berhasil menangkap enam pelaku penganiayaan yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang sopir bus travel. Keenam pelaku, yang berjumlah SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58), dan PS (44), resmi dijadikan tersangka atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan terhadap korban Ismail Tanjung (26).
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, penangkapan keenam pelaku dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman masing-masing di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan keluarga korban yang diterima pada Sabtu, 30 Juli 2024.
“Para pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta hasil visum korban. Bukti-bukti yang kami peroleh cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Aiptu Walpon.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 20 Juli 2024, saat salah seorang tersangka, SSORL, memesan tiket bus travel melalui aplikasi untuk perjalanan ke Medan dengan tempat duduk nomor 3. Bus yang dikemudikan oleh korban, Ismail Tanjung, tiba pada pukul 00.05 WIB untuk menjemput SSORL di depan rumahnya.
Setelah tas SSORL dimasukkan ke dalam bus, SSORL menemukan bahwa tempat duduk yang dipesannya sudah ditempati orang lain. Ketidakpuasan ini menimbulkan perdebatan panas antara SSORL dan korban. SSORL akhirnya membatalkan perjalanannya dan meminta tasnya dikembalikan.
Dalam proses pengembalian tas, korban melemparkan tas tersebut ke arah SSORL, yang memicu pertengkaran lebih lanjut. Emosi yang memuncak menyebabkan korban, Ismail, memukul SSORL di bagian muka hingga menyebabkan luka. Aksi balasan terjadi ketika tetangga SSORL berdatangan dan turut mengeroyok korban di lokasi kejadian.
Setelah peristiwa pengeroyokan, SSORL melapor ke Polsek Siborongborong, dan korban Ismail Tanjung pun diamankan. Korban mengaku terlibat dalam insiden tersebut, yang didukung dengan hasil visum yang menunjukkan luka di wajah SSORL. Akibatnya, Ismail Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, di Polres Taput, SSORL dan kelima pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini kini ditangani di kedua kepolisian, yaitu Polres Taput untuk kasus penganiayaan yang melibatkan SSORL dan kawan-kawannya, serta Polsek Siborongborong untuk kasus penganiayaan yang melibatkan korban Ismail Tanjung.
“Kasus ini merupakan timbal balik dari dua laporan yang saling terkait. Kedua kasus ini sedang diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Aiptu Walpon.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan. Kepada masyarakat, Polres Taput mengimbau agar tetap tenang dan menyerahkan segala urusan hukum kepada pihak berwenang untuk menangani kasus ini dengan adil.
(N/014)
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar kini kembali menjadi sorotan publik setelah berbalik sikap dalam polemik mengenai ijazah P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengklarifikasi mengenai pengadaan kendaraan dinas yang tercatat dalam anggaran Pemkot Medan sebesar R
PEMERINTAHAN
ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., melakukan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku produsen yang menjual kebutu
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL