BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Kawanan Penganiaya Sopir Bus Travel Ditangkap Polres Taput! Enam Tersangka Terlibat dalam Kasus Kekerasan

BITVonline.com - Selasa, 06 Agustus 2024 07:10 WIB
108 view
Kawanan Penganiaya Sopir Bus Travel Ditangkap Polres Taput! Enam Tersangka Terlibat dalam Kasus Kekerasan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPUT  –Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) berhasil menangkap enam pelaku penganiayaan yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang sopir bus travel. Keenam pelaku, yang berjumlah SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58), dan PS (44), resmi dijadikan tersangka atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan terhadap korban Ismail Tanjung (26).

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, penangkapan keenam pelaku dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman masing-masing di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan keluarga korban yang diterima pada Sabtu, 30 Juli 2024.

“Para pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta hasil visum korban. Bukti-bukti yang kami peroleh cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Aiptu Walpon.

Baca Juga:

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 20 Juli 2024, saat salah seorang tersangka, SSORL, memesan tiket bus travel melalui aplikasi untuk perjalanan ke Medan dengan tempat duduk nomor 3. Bus yang dikemudikan oleh korban, Ismail Tanjung, tiba pada pukul 00.05 WIB untuk menjemput SSORL di depan rumahnya.

Setelah tas SSORL dimasukkan ke dalam bus, SSORL menemukan bahwa tempat duduk yang dipesannya sudah ditempati orang lain. Ketidakpuasan ini menimbulkan perdebatan panas antara SSORL dan korban. SSORL akhirnya membatalkan perjalanannya dan meminta tasnya dikembalikan.

Baca Juga:

Dalam proses pengembalian tas, korban melemparkan tas tersebut ke arah SSORL, yang memicu pertengkaran lebih lanjut. Emosi yang memuncak menyebabkan korban, Ismail, memukul SSORL di bagian muka hingga menyebabkan luka. Aksi balasan terjadi ketika tetangga SSORL berdatangan dan turut mengeroyok korban di lokasi kejadian.

Setelah peristiwa pengeroyokan, SSORL melapor ke Polsek Siborongborong, dan korban Ismail Tanjung pun diamankan. Korban mengaku terlibat dalam insiden tersebut, yang didukung dengan hasil visum yang menunjukkan luka di wajah SSORL. Akibatnya, Ismail Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, di Polres Taput, SSORL dan kelima pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini kini ditangani di kedua kepolisian, yaitu Polres Taput untuk kasus penganiayaan yang melibatkan SSORL dan kawan-kawannya, serta Polsek Siborongborong untuk kasus penganiayaan yang melibatkan korban Ismail Tanjung.

“Kasus ini merupakan timbal balik dari dua laporan yang saling terkait. Kedua kasus ini sedang diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Aiptu Walpon.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan. Kepada masyarakat, Polres Taput mengimbau agar tetap tenang dan menyerahkan segala urusan hukum kepada pihak berwenang untuk menangani kasus ini dengan adil.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru