BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

Polisi Ungkap Penipuan Tiket Sheila On 7 di Samarinda, Pelaku Raup Rp 270 Juta

BITVonline.com - Sabtu, 27 Juli 2024 09:09 WIB
64 view
Polisi Ungkap Penipuan Tiket Sheila On 7 di Samarinda, Pelaku Raup Rp 270 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SAMARINDA –Penipuan tiket konser Sheila on 7 (SO7) yang mengejutkan telah menghebohkan masyarakat Samarinda. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil menangkap Ridwan, seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan tiket konser yang tidak pernah ada. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat jumlah uang yang terlibat dan jumlah korban yang dirugikan.

Modus Penipuan dan Kerugian yang Ditimbulkan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa Ridwan menawarkan tiket konser Sheila on 7 kepada sejumlah kenalannya dengan janji memiliki tiket komplimen atau undangan sebanyak 460 lembar. Tiket yang ditawarkan terdiri dari dua kategori: kelas Festival seharga Rp 525.000 untuk 350 tiket dan kelas CAT seharga Rp 625.000 untuk 110 tiket. Dari penawaran tersebut, Ridwan mengumpulkan dana sebesar Rp 270 juta dari para korban.

Baca Juga:

“Pelaku menjanjikan tiket yang tidak pernah ada. Uang yang diterima pelaku digunakan sebagian untuk membayar tiket yang dijanjikan oleh Anugrah, yang mengaku sebagai promotor EO SO7. Namun, tiket tersebut tidak pernah diterima,” jelas Ary Fadli.

Selain itu, Ridwan menggunakan sisa dana sebesar Rp 140 juta untuk kepentingan pribadi. Para korban yang merasa tertipu, dengan jumlah sekitar 20 orang, sempat mendatangi Ridwan di Lobi Hotel Aston untuk menuntut ganti rugi dan meminta tiket yang dijanjikan.

Baca Juga:

Kepentingan Korban dan Tindakan Pelaku

Menurut Ary, pelaku Ridwan meminta para korban untuk menagih tiket kepada Yolan, yang disebut sebagai Head Supervisor Event Sheila on 7. Namun, Yolan mengaku tidak mengetahui mengenai penjualan tiket yang ditawarkan Ridwan. Ini semakin memperjelas bahwa Ridwan tidak memiliki hubungan resmi dengan penyelenggara konser.

“Pihak korban sangat kecewa karena tidak hanya gagal mendapatkan tiket yang sudah dibayar, tetapi juga merasa ditipu oleh seseorang yang mereka percayai. Biasanya, Ridwan dikenal sebagai orang yang menjual tiket konser yang sulit didapat,” tambah Ary.

Ridwan juga diketahui pernah melakukan penipuan serupa pada orang-orang yang tidak mendapatkan tiket konser di masa lalu. Ini menunjukkan pola yang sudah sering dilakukannya, memanfaatkan situasi kekurangan tiket untuk meraup keuntungan.

Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Ridwan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Jika terbukti bersalah, Ridwan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan dalam transaksi tiket acara besar, di mana penipuan semacam ini bisa merugikan banyak orang. Pihak kepolisian berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pelaku penipuan serupa.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Rabu 30 April 2025: Tengah Malam Cerah, Siapkan Hari dengan Penuh Energi!
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini, Rabu 30 April 2025: Jangan Keluar Rumah Sebelum Baca Ini!
Ketum SPASI Soroti Penahanan Kadis Kominfo Kalbar oleh Kejari Pontianak: Harus Sesuai Prosedur Hukum
Curanmor Semakin Marak, Aksi Pelaku Terekam CCTV Saat Korban Memanaskan Sepeda Motor di Depan Rumah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Hoaks di Dunia Maya Tak Dapat Diproses Hukum Jika Tak Menyebabkan Kerusuhan Fisik
Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gereja Santa Maria Fatima, Kerugian Negara Capai Rp 4,82 Miliar
komentar
beritaTerbaru