BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Dua Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Disidang Etik Terkait Kasus Pemerasan DWP

BITVonline.com - Selasa, 07 Januari 2025 03:40 WIB
Dua Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Disidang Etik Terkait Kasus Pemerasan DWP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dua mantan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama, disidang dalam sidang etik pada Selasa (7/1/25). Kasus yang menjerat keduanya terkait dengan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang mengonfirmasi bahwa kedua anggota polisi tersebut tengah menjalani sidang kode etik secara tertutup di TNCC Polri, Jakarta. “Hari ini (yang disidang etik) juga dua, Brigadir D dan Bripka R,” ujar Anam.

Sebelumnya, Divpropam Polri telah menindak sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan di DWP, dengan memberikan sanksi kepada sembilan anggota polisi. Tiga di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), yakni:

Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Panit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful

Sementara itu, enam polisi lainnya mendapat sanksi demosi, antara lain:

Kompol Dzul Fadlan, Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba, yang didemosi selama 8 tahun Iptu Sehatma Manik, Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba, yang didemosi selama 8 tahun Iptu Syaharudin, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba, yang didemosi selama 8 tahun Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Bintara Ditresnarkoba, yang didemosi selama 5 tahun Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, yang didemosi selama 5 tahun Bripka Wahyu Tri Haryanto, Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, yang didemosi selama 5 tahun

Tindak tegas terhadap anggota kepolisian ini menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi, termasuk pemerasan terhadap masyarakat.

Baca Juga:

Sidang etik terhadap Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama diharapkan dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sebagai bagian dari upaya Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hubungan Sumatera dengan Semenanjung Tanah Melayu Sudah Sejak Sebelum Kesultanan Melaka
Gubsu: Melayu Perekat Sosial dan Penjaga Nilai-Nilai Moral di Tengah Masyarakat
Soroti Visi Prabowo Indonesia Emas 2045, Chairul Tanjung: Mudah Diucapkan, Tidak Mudah Diwujudkan
Media Asing Soroti Pantai Ora, ‘Surga Tersembunyi’ yang Terabaikan di Tengah Fokus Bali
Tiga Sekuriti dan Satu Polisi Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Remaja hingga Meninggal Dunia di Morowali
Aturan Baru Penggunaan Sound Horeg Diterbitkan, Ini Larangan dan Sanksinya!
komentar
beritaTerbaru