BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Polda Metro Jaya Mutasi 34 Polisi Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP

BITVonline.com - Jumat, 27 Desember 2024 10:10 WIB
68 view
Polda Metro Jaya Mutasi 34 Polisi Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 anggotanya sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang terjadi pada 15 Desember 2024. Mutasi ini tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/429/XII/KEP.2024 yang dikeluarkan pada Rabu (25/12/2024).

Kasus ini mencuat setelah seorang penonton asal Malaysia melaporkan bahwa sejumlah oknum polisi memerasnya untuk mengembalikan paspor yang sempat disita selama acara DWP di JIExpo, Jakarta Pusat. Setelah diselidiki, Polda Metro Jaya menangkap 18 polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut pada 20 Desember 2024.

Mutasi tersebut mencakup anggota dengan pangkat bintara hingga perwira menengah, di antaranya anggota dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polsek Kemayoran. Beberapa anggota yang dimutasi di antaranya adalah Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Hidayat, dan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa mutasi ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan kasus yang tengah berjalan. “Mutasi dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur,” ujar Ade Ary Syam, dilansir dari Tribratanews Polri, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:

Selain mutasi, 18 polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan juga telah ditempatkan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Divisi Propam Polri merencanakan sidang etik terhadap 18 anggota tersebut pada minggu depan, sekitar akhir Desember 2024 hingga awal Januari 2025. Kasus ini terungkap setelah seorang teman korban mengaku terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 kepada polisi untuk mendapatkan kembali paspor rekannya. Total uang yang terlibat dalam pemerasan ini diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses hukum para terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dan keluarga korban berharap para pelaku menerima hukuman yang setimpal. Proses pemeriksaan terhadap kasus ini terus dilakukan untuk memastikan keadilan tercapai. (Christie)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Meninggal Akibat Keracunan Logam Berat dari Termos yang Dipakai 10 Tahun, Ini Penjelasan Dokter!
Ancaman Perang Membesar, WNI di Iran Dipastikan Pulang ke Indonesia 22 Juni
Diduga Sebut Messi Pendek hingga Terjadi Insiden Adu Kepala, Ini Klarifikasi Yasser
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun, Antam Kini Dijual Rp1,992 Juta per Gram
Heboh Empat Pulau di Anambas Ditawarkan di Situs Asing, KKP: Milik Negara, Tak Bisa Dijual!
KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
komentar
beritaTerbaru
Sedikit-Sedikit Presiden

Sedikit-Sedikit Presiden

OlehAhmad PuntoSEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertamba

Opini