BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta Mulai 27 Desember 2024, Berlaku Hingga Malam Tahun Baru

BITVonline.com - Jumat, 27 Desember 2024 03:00 WIB
Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta Mulai 27 Desember 2024, Berlaku Hingga Malam Tahun Baru
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota mulai hari ini, Jumat, 27 Desember 2024. Kebijakan tersebut sempat ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2024, seiring dengan libur perayaan Natal 2024. Namun, pada hari ini dan seterusnya, ganjil genap kembali diterapkan sebagai bagian dari upaya mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan di Jakarta.

Informasi mengenai kembali berlakunya ganjil genap ini disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Menurut pengumuman tersebut, sistem ganjil genap akan diterapkan pada pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari dan pada pukul 16.00-21.00 WIB untuk sore hari.

Berdasarkan informasi yang diterima dari TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah jadwal lengkap penerapan ganjil genap di Jakarta hingga 31 Desember 2024:

27 Desember 2024: Ganjil Genap berlaku 28-29 Desember 2024: Ganjil Genap Tidak Berlaku (weekend) 30-31 Desember 2024: Ganjil Genap berlaku

Penerapan kebijakan ganjil genap ini kembali dilakukan setelah sebelumnya sempat diberlakukan pelonggaran pada hari libur Natal 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa ganjil genap ditiadakan pada hari libur nasional dan akhir pekan.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024, bertepatan dengan perayaan Natal. Pemprov DKI Jakarta juga telah mengumumkan bahwa ganjil genap akan ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2025, sebagai bagian dari libur Tahun Baru 2025. Hal ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang merayakan liburan akhir tahun.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Selama libur Natal dan Tahun Baru, kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan selama perayaan,” kata Syafrin.

Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2025, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai acara dan kegiatan menarik. Salah satunya adalah acara muhasabah yang akan digelar di Monas pada 30 Desember 2024 malam, yang diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 10.000 orang. Selain itu, pada malam pergantian tahun, sejumlah titik di Jakarta akan diisi dengan berbagai hiburan, mulai dari Bundaran HI, Monas, Lapangan Banteng, TMII, Ancol, hingga Kota Tua.

Tidak hanya itu, Pemprov Jakarta juga akan menggelar acara di sejumlah wilayah lain, termasuk di kawasan Sudirman, Thamrin, serta berbagai titik di pusat pemerintahan kota seperti Kantor Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu.

Dengan adanya rangkaian acara yang disiapkan oleh Pemprov Jakarta, diharapkan dapat memberikan suasana meriah sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan pergantian tahun.

Terkait dengan penerapan kembali kebijakan ganjil genap, Syafrin Liputo mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas serta petunjuk dari petugas yang berada di lapangan, terutama dalam menghadapi lonjakan volume kendaraan menjelang tahun baru.

“Kami mengimbau kepada semua pengguna jalan agar mematuhi peraturan yang berlaku, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Jaga ketertiban dan keamanan di jalan raya,” ujar Syafrin.

Kebijakan ganjil genap yang kembali diterapkan di Jakarta ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari. Sejak pertama kali diberlakukan, kebijakan ini telah terbukti efektif dalam mengatur lalu lintas dan mengurangi volume kendaraan di sejumlah titik yang seringkali mengalami kemacetan parah.

Namun, di sisi lain, sejumlah masyarakat juga masih merasa kebijakan ini cukup membebani, terutama bagi mereka yang memiliki kegiatan di luar jam ganjil genap. Meski demikian, kebijakan ini tetap dianggap penting untuk mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup di Jakarta, yang dikenal dengan tingkat kemacetan yang sangat tinggi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Jakarta dapat mencapai tujuan-tujuan pengendalian lalu lintas dan menciptakan kota yang lebih nyaman dan aman bagi warganya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru