BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol Dipertanyakan: Prestasi atau Politik?

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Maret 2025 15:08 WIB
398 view
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol Dipertanyakan: Prestasi atau Politik?
Teddy Indra Wijaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) menuai polemik di kalangan prajurit TNI dan sejumlah kalangan masyarakat.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk rekan seangkatan Teddy, Kapten Czi Hendrik Pardamean Hutagalung, yang merasa kariernya lebih lambat meskipun ia adalah peraih Adhimakayasa Akmil Tahun 2011.

Kenaikan pangkat Teddy juga dinilai menabrak sejumlah tahapan dan prosedur yang ada di TNI.

Baca Juga:

Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), mendapat kenaikan pangkat melalui Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Baca Juga:

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam dasar yang menjadi landasan kenaikan pangkat Teddy, di antaranya adalah Peraturan Panglima TNI dan Keputusan Panglima TNI tentang Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) untuk Teddy.

Namun, sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebutkan bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan prosedur yang biasa berlaku.

TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat tersebut seharusnya berdasarkan surat keputusan, bukan surat perintah, dan dipertanyakan keabsahannya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan istilah "Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP)" yang belum pernah dikenal sebelumnya.

Menurut Imparsial, sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada reformasi sektor pertahanan, kenaikan pangkat Teddy diduga didasarkan pada faktor politis, bukan prestasi atau sistem merit.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, bahkan menilai bahwa kenaikan pangkat tersebut merusak sistem meritokrasi di TNI dan mendesak Panglima TNI untuk membatalkannya.

Menanggapi hal ini, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
SBY dan Presiden Prabowo Bertukar Pesan Bahas Revisi UU TNI: 80 Persen Aman, Tapi Ada Pasal Rawan
USS Nimitz Matikan Transponder saat Lintasi Laut Natuna, TNI Pastikan Situasi Terkendali
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
Purnawirawan TNI Laporkan Dugaan SK ASN Tidak Sah dari BKKBN ke Polisi
Sekjen Pemuda Pancasila: Jika Dianggap Meresahkan, Pemerintah Harus Bina Kami
Ancaman Perang Membesar, WNI di Iran Dipastikan Pulang ke Indonesia 22 Juni
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini