Pesona Pantai Lhok Nga Aceh Besar, Surga Surfing dengan Sunset Memukau di Ujung Sumatra
ACEH BESAR Kecamatan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar, kembali menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang banyak dikunjungi wisataw
PARIWISATA
DEEN HAG -Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (24/4) secara resmi menolak permintaan Israel untuk membatalkan atau menangguhkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dalam pernyataan resminya, ICC menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan surat penangkapan terhadap kedua tokoh penting Israel itu tetap berlaku secara sah, meskipun ada banding terkait yurisdiksi pengadilan atas wilayah Palestina.
"Isu yurisdiksi akan dikembalikan kepada Kamar Praperadilan untuk diperiksa lebih lanjut, namun hal itu tidak memengaruhi keabsahan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan," bunyi pernyataan resmi ICC.
Kasus Dugaan Kejahatan Perang di Gaza dan Tepi Barat
Israel sebelumnya mempertanyakan yurisdiksi ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di wilayah Gaza dan Tepi Barat. Sengketa status kenegaraan Palestina menjadi dasar argumen Israel bahwa ICC tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengadili warga negaranya.
Namun, Kamar Praperadilan ICC pada 21 November 2024 telah menyatakan bahwa ada alasan kuat untuk menduga Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas pelanggaran serius hukum humaniter internasional selama operasi militer di wilayah tersebut.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Putusan Kamar Banding menandai bahwa permintaan Israel untuk menghentikan proses hukum tidak diterima, dan kasus ini akan terus berlanjut sesuai prosedur yang ditetapkan ICC.
Argumen hukum Israel terkait yurisdiksi akan diperiksa kembali oleh Kamar Praperadilan, namun tanpa mengubah status surat perintah penangkapan yang sudah dikeluarkan.
Putusan ini semakin memperkuat posisi hukum ICC di tengah dinamika politik internasional terkait konflik Israel–Palestina, sekaligus membuka babak baru dalam penegakan hukum internasional terhadap para pemimpin negara yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan.*
ACEH BESAR Kecamatan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar, kembali menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang banyak dikunjungi wisataw
PARIWISATA
JAKARTA Kabar gembira bagi para pemain FC Mobile. EA Sports kembali membagikan sederet kode redeem terbaru yang dapat ditukarkan dengan
ENTERTAINMENT
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menutup lebih dari 200 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian d
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (A
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintahannya membuka ruang seluasluasnya bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan gag
NASIONAL
MEDAN Tabuhan gendang pakpung yang berpadu dengan petikan gambus Melayu yang dimainkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Austria dan Aljazair menjadi dua tim terakhir yang memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kepastian itu diperoleh
OLAHRAGA
DALLAS Timnas Argentina memastikan diri melaju ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan status juara Grup J setelah mengalahkan Yordani
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mencatat keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara h
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah sempat menghentikan ekspor batu bara unt
EKONOMI