BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kemlu dan KJRI Los Angeles Tanggapi Penangkapan Dua WNI dalam Operasi Imigrasi di Los Angeles

Justin Nova - Selasa, 10 Juni 2025 13:20 WIB
76 view
Kemlu dan KJRI Los Angeles Tanggapi Penangkapan Dua WNI dalam Operasi Imigrasi di Los Angeles
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles angkat bicara terkait penangkapan dua Warga Negara Indonesia (WNI) dalam operasi imigrasi yang berlangsung di Los Angeles, California, Amerika Serikat.

KJRI Los Angeles mengonfirmasi adanya dua WNI yang diamankan selama operasi yang digelar oleh otoritas imigrasi AS di tengah situasi unjuk rasa yang memanas di kota tersebut. Kedua WNI itu adalah ESS (53 tahun, perempuan) dan CT (48 tahun, laki-laki).

Menurut keterangan Kemlu, ESS ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, sementara CT ditahan karena memiliki catatan pelanggaran hukum terkait narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.

Baca Juga:

"KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memberikan akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut," kata Kemlu dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (10/6).

Kemlu juga mengingatkan WNI agar memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai tujuan saat melakukan perjalanan ke AS. Pemeriksaan imigrasi di berbagai titik diperkirakan akan semakin ketat selama periode ini menyusul operasi besar yang dilakukan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) sejak Jumat lalu.

Baca Juga:

Aksi demonstrasi di berbagai kota AS, termasuk Los Angeles, yang menolak kebijakan imigrasi federal juga sempat memicu bentrokan dengan aparat.

Perwakilan RI di AS, termasuk KJRI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC, terus menjalin komunikasi dengan komunitas diaspora Indonesia untuk memantau kondisi dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

Kemlu menegaskan bahwa WNI yang terdampak tetap memiliki hak hukum di bawah sistem hukum AS, termasuk hak atas pengacara dan akses ke perwakilan diplomatik Indonesia.

Kemlu juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu mengikuti informasi resmi dari otoritas terkait dan perwakilan RI, serta tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru